Gagalkan Penyelundupan 4.420 Lobster
SURABAYA – Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I mengamankan 4.420 benih lobster. Benih tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui darat. Pengungkapan kasus tersebut hasil kerja sama dengan Ditpolair Polda Jatim.
Kepala BKIPM Surabaya I Putu Sumardiana mengatakan, benih tersebut didapat dari KA dan W, warga Desa Sebo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Mereka tertangkap basah saat membawa 1.400 ekor lobster jenis mutiara dan 3.020 ekor lobster pasir. Lobster tersebut dimasukkan wadah plastik. ”Ada 19 bungkusan yang dimasukkan ke kotak styrofoam,” katanya.
Selanjutnya, bungkusan tersebut dimasukkan mobil dan dikirim ke Jakarta. Mereka tertangkap saat proses pengiriman. Tim Ditpolair Polda Jatim yang pertama mengamankan mereka. Selanjutnya, barang bukti diserahkan ke BKIPM untuk dilepas sesuai habitatnya.
Putu mengatakan, pelaku melanggar pasal 88 dan 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perikanan.
Pada dasarnya, kata Putu, penjualan lobster tidak bisa seenaknya. Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, lobster tidak bertelur. Lalu, berat per ekor di atas 200 gram. Penjualan benih tidak diperkenankan. ”Lobster yang sudah ditangkap wajib dilepasliarkan sesuai habitatnya.”