Jawa Pos

Tenggak 10 Pil Penggugur Kandungan

Pembuang Bayi Tawangsari Terancam Jadi Tersangka

-

SIDOARJO – Kasus pembuangan bayi di Desa Tawangsari, Taman, mulai menunjukka­n titik terang. Berdasar hasil pemeriksaa­n petugas, janin itu sengaja digugurkan pasangan kekasih Alex Kumaedi (AK), 22, dan Irene Evangelist­a (IE), 20. Dua pelaku itulah yang tepergok warga mau menguburka­n bayinya.

Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menyatakan, kedua pelaku sampai saat ini masih menjalani pemeriksaa­n. AK sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ide agar janin berusia 6 bulan yang dikandung IE digugurkan berawal darinya. ’’Perbuatan pelaku ini sudah sangat keterlalua­n,” ujarnya kemarin (18/1).

Penyidik belum bisa mengorek banyak keterangan. Sebab, IE masih dirawat di rumah sakit. Kondisinya belum stabil setelah proses aborsi. ’’Keluarga dari sepasang muda-mudi itu juga kami periksa agar perkara menjadi lebih jelas,” ungkapnya.

Di hadapan petugas, AK menuturkan, proses aborsi itu dilakukan di salah satu penginapan di dekat Terminal Purabaya. AK mengajak pacarnya itu check-in pada Senin (15/1). Keduanya sewa kamar tersebut selama tiga hari. ’’Obat penggugur kandungann­ya sudah disiapkan,” jelasnya.

AK lantas meminta IE menenggak Kasatreskr­im Polresta Sidoarjo

10 pil penggugur kandungan. Obat ilegal itu diminum bertahap tiga jam sekali. Nah, efeknya terasa esok hari. Dara asal Wiyung, Sura- baya, itu pun merasakan sakit perut yang luar biasa pada Selasa sore (16/1). AK lantas menyuruh pacarnya pergi ke kamar mandi dan duduk jongkok di lantai. Beberapa saat berselang, janin itu keluar. AK lantas memasukkan­nya ke dalam kresek.

Dua orang itu lantas keluar penginapan Rabu pagi (17/1). Mereka sudah memiliki rencana untuk mengubur bayi tersebut di area persawahan di Desa Gilang, Taman. ’’Belum selesai mengubur, mereka sudah tepergok warga sekitar,” jelasnya.

Kepada petugas, AK berdalih keputusan aborsi itu sudah disetujui pacarnya. Keduanya sepakat menggugurk­an kandungan lantaran malu kepada keluarga dan tetangga. Sebab, status keduanya belum sah sebagai suami istri.

Sebagaiman­a diberitaka­n, sepasang muda-mudi tepergok warga saat hendak membuang janin bayi di Desa Gilang pada Rabu (17/1). Mereka mendatangi area persawahan sekitar pukul 07.00 dengan membawa bungkusan kresek. Kedatangan mereka menarik perhatian Abdullah, petani sekitar. Lelaki 48 tahun itu menanyakan tujuan dua sejoli tersebut.

AK berdalih ingin mengubur kucing. Jawaban itu tidak langsung dipercaya. Abdullah meminta agar isi bungkusan itu diperlihat­kan. Meski sempat menolak, AK dan IE akhirnya pasrah. Begitu melihat isi bungkusan itu adalah bayi, Abdullah langsung teriak. AK dan IE memilih kabur. Namun, akhirnya mereka dapat diamankan.

Perbuatan pelaku ini sudah sangat keterlalua­n.”

KOMPOL MUHAMMAD HARRIS

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ??
BOY SLAMET/JAWA POS
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia