Hakim Sidangkan Kasus Wortel Impor
Terdakwa Tak Ditahan, tanpa Pengacara
SURABAYA – Kasus wortel yang pernah bikin geger karena disebut mengandung bakteri berbahaya akhirnya masuk persidangan. Sugiarto menjadi terdakwa karena mengimpor wortel dari Tiongkok tanpamelaluiproseskarantina.Sudah setahun ditanam dan dipasarkan.
Haltersebutterungkapdalamsurat dakwaanyangdibacakanpadasidang diPengadilanNegeriSurabayakemarin (18/1). Pada sidang perdana itu, Sugiartotidakditahan.Diajugatidak didampingi pengacara. ”Menurut pasal yang didakwakan, terdakwa tidakbisaditahan,karenaancaman maksimal hukumannya hanya tiga tahun,” kata jaksa Darwis.
Dia mengatakan, Sugiarto didakwa telah mengimpor benih wortel dari Tiongkok secara ilegal. Benih wortel itu diselundupkan dalam gulungan kabel sehingga tidak melalui proses karantina.
Dalam surat dakwaan, Sugiarto tidak sendirian. Temannya, Ngo Fuk Sen alias Alex, ditetapkan sebagai buron. Alex tinggal di Tiongkok dan berperan menyuplai benih wortel tersebut kepada Sugiarto.
Jaksa mengatakan, 170 gulungan benih wortel didatangkan dari Tiongkok melalui Bandara Juanda. Namun, benih tersebut lolos dari pengawasan karena dibawa melalui jalur hijau untuk menghindari pemeriksaan fisik petugas Bea dan Cukai. Sebab, benih wortel tersebut tidak bersertifikat dan tidak berizin dari Kementerian Pertanian.
Sugiarto merupakan wiraswasta dalam bidang usaha jual beli buah dan sayuran sejak 2010.
Sejak Januari 2017, terdakwa tidak lagi mengimpor wortel. Sebab, Kementerian Perdagangan melarangnya. Sugiarto dan Ngo Fuk Sen sepakat untuk menanam wortel impor varietas Coroda.
Usaha Sugiarto itu berakhir saat Bareskrim Polri menggerebek gudangnya di kompleks pergudanganRomokalisaripada20Agustus 2017.Polisimendapati108keranjang wortelyangsiapdipasarkandigudang tersebut. Sugiarto dijerat dengan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhanjo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Saat penggerebekan, wortel impor itu menjadi sorotan secara nasional lantaran disebut mengandung bakteri berbahaya. Bahkan, berkembang informasi bahwa Sugiarto sendiri yang mengimpor, menanam, dan menjual menolak saat disuruh memegangnya.
JawaPosberusahamengonfirmasi kebenaraninformasitersebutkepada Sugiarto.Tapi,priakelahiranTuban itu memilih diam. Justru pria yang terus mendampinginya yang berkomentar.”MaafMas,tidakwaktunya komentar,”ujarpriaitu.Bahkansaat hakimmenanyakantanggapannya atasketerangansaksipetani,Sugiarto hanya mengangguk. Rencananya, sidang dilanjutkan pada 25 Januari 2018.