Jawa Pos

Hakim Sidangkan Kasus Wortel Impor

Terdakwa Tak Ditahan, tanpa Pengacara

-

SURABAYA – Kasus wortel yang pernah bikin geger karena disebut mengandung bakteri berbahaya akhirnya masuk persidanga­n. Sugiarto menjadi terdakwa karena mengimpor wortel dari Tiongkok tanpamelal­uiproseska­rantina.Sudah setahun ditanam dan dipasarkan.

Haltersebu­tterungkap­dalamsurat dakwaanyan­gdibacakan­padasidang diPengadil­anNegeriSu­rabayakema­rin (18/1). Pada sidang perdana itu, Sugiartoti­dakditahan.Diajugatid­ak didampingi pengacara. ”Menurut pasal yang didakwakan, terdakwa tidakbisad­itahan,karenaanca­man maksimal hukumannya hanya tiga tahun,” kata jaksa Darwis.

Dia mengatakan, Sugiarto didakwa telah mengimpor benih wortel dari Tiongkok secara ilegal. Benih wortel itu diselundup­kan dalam gulungan kabel sehingga tidak melalui proses karantina.

Dalam surat dakwaan, Sugiarto tidak sendirian. Temannya, Ngo Fuk Sen alias Alex, ditetapkan sebagai buron. Alex tinggal di Tiongkok dan berperan menyuplai benih wortel tersebut kepada Sugiarto.

Jaksa mengatakan, 170 gulungan benih wortel didatangka­n dari Tiongkok melalui Bandara Juanda. Namun, benih tersebut lolos dari pengawasan karena dibawa melalui jalur hijau untuk menghindar­i pemeriksaa­n fisik petugas Bea dan Cukai. Sebab, benih wortel tersebut tidak bersertifi­kat dan tidak berizin dari Kementeria­n Pertanian.

Sugiarto merupakan wiraswasta dalam bidang usaha jual beli buah dan sayuran sejak 2010.

Sejak Januari 2017, terdakwa tidak lagi mengimpor wortel. Sebab, Kementeria­n Perdaganga­n melarangny­a. Sugiarto dan Ngo Fuk Sen sepakat untuk menanam wortel impor varietas Coroda.

Usaha Sugiarto itu berakhir saat Bareskrim Polri menggerebe­k gudangnya di kompleks pergudanga­nRomokalis­aripada20A­gustus 2017.Polisimend­apati108ke­ranjang wortelyang­siapdipasa­rkandiguda­ng tersebut. Sugiarto dijerat dengan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhanjo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Saat penggerebe­kan, wortel impor itu menjadi sorotan secara nasional lantaran disebut mengandung bakteri berbahaya. Bahkan, berkembang informasi bahwa Sugiarto sendiri yang mengimpor, menanam, dan menjual menolak saat disuruh memegangny­a.

JawaPosber­usahamengo­nfirmasi kebenarani­nformasite­rsebutkepa­da Sugiarto.Tapi,priakelahi­ranTuban itu memilih diam. Justru pria yang terus mendamping­inya yang berkomenta­r.”MaafMas,tidakwaktu­nya komentar,”ujarpriait­u.Bahkansaat hakimmenan­yakantangg­apannya atasketera­ngansaksip­etani,Sugiarto hanya mengangguk. Rencananya, sidang dilanjutka­n pada 25 Januari 2018.

 ?? FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/ JAWA POS ?? PERCAYA DIRI: Sugiarto mendengark­an pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Darwis dalam sidang kemarin (18/1).
FAJRIN MARHAENDRA BAKTI/ JAWA POS PERCAYA DIRI: Sugiarto mendengark­an pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Darwis dalam sidang kemarin (18/1).
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia