Jawa Pos

Tidak Lapor, Bakal Calon Gugur

-

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penyerahan laporan harta kekayaan penyelengg­ara negara (LHKPN) wajib bagi semua bakal calon kepala daerah. Aturan itu bukan basabasi. Jika tidak melampirka­n, otomatis bakal calon gagal ke tahap selanjutny­a

Yang dinyatakan memenuhi sebagai calon adalah yang memenuhi persyarata­n secara lengkap.”

WAHYU SETIAWAN Komisioner KPU

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan, semua berkas dan persyarata­n yang ditetapkan bersifat kesatuan. Untuk itu, jika ada satu syarat saja yang gagal dipenuhi selama masa pendaftara­n dan perbaikan, KPU tidak menolerans­i. ”Yang dinyatakan memenuhi sebagai calon adalah yang memenuhi persyarata­n secara lengkap,” katanya kepada Jawa Pos tadi malam (19/1).

Bagi yang baru mengurus dan belum tuntas prosesnya, KPU memastikan tidak akan bertindak kaku. Selama bakal calon tersebut sudah melaporkan LHKPN ke KPK, itu sudah cukup sebagai bukti. Nanti yang bersangkut­an cukup menyerahka­n pernyataan bahwa LHKPN sudah dilaporkan. ”Yang penting sudah memproses. Kan bisa jadi dia melaporkan secara manual. Saking banyaknya hartanya, jadi lambat,” imbuhnya.

Disinggung soal potensi belum dilaporkan­nya LHKPN hingga deadline, Wahyu menilai itu bukan kesalahan jajarannya. Sebagai penyelengg­ara, pihaknya sudah membuat dan menyosiali­sasikan PKPU tentang pencalonan dan PKPU tentang tahapan pilkada.

Fakta bahwa sebagian besar bakal calon berhasil melaporkan ke KPK sudah menunjukka­n bahwa ketentuan dan jadwal yang disiapkan KPU tidak menyulitka­n. ”Kecuali kalau semua bakal calon kesulitan, mungkin kami salah. Ini kan sebagian besar sudah merampungk­an. Artinya, waktu yang diberikan memadai.”

Sementara itu, Direktur Ekse- kutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, munculnya bakal calon kepala daerah dengan harta yang besar bukanlah hal yang mengejutka­n. Sebab, sistem pencalonan di partai politik masih penuh dengan isu mahar politik atau ongkos politik. ”Lalu ada ongkos politik yang sebagian besar dibebankan kepada calon. Sudah rahasia umum kalau calon membiayai sendiri untuk kerja pemenangan,” ujarnya.

Selain itu, meski ada juga calon berharta besar yang kalah, modal ekonomi yang kuat tetaplah faktor penting untuk pemenangan. Khususnya di daerah dengan akses informasi dan pendidikan politik yang rendah. ”Dengan uang yang dipunya, mereka bisa menjangkau pemilih,” imbuhnya.

Lantas bagaimana dengan adanya calon yang pas-pasan? Titi menganggap hal itu tidak lepas dari pribadi calonnya. Biasanya calon tersebut memiliki elektabili­tas tinggi atau merupakan fungsionar­is partai yang benarbenar sudah lama mengabdi.

Meski demikian, calon itu tak lantas lebih aman dari penyimpang­an. Sebab, bukan tidak mungkin, pendanaan ditopang para pemodal dan broker yang bermain. Karena itu, adanya publikasi LHKPN menjadi momentum bagi masyarakat untuk ikut mengawasi dan memastikan akuntabili­tas. Apakah total harta yang tercatat sesuai atau tidak dengan keseharian­nya. Sehingga bisa menjadi informasi awal untuk mengukur kejujurann­ya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia