Jawa Pos

Verifikasi Dimulai 28 Januari

Anggota Partai Harus Tersebar di 50 Persen Kecamatan

-

JAKARTA – Pemerintah, DPR, dan penyelengg­ara pemilu sudah menyepakat­i pemangkasa­n metode verifikasi faktual partai. Mereka setuju mengubah validasi keanggotaa­n hanya dengan menggunaka­n sampling 5–10 persen untuk tiap kabupaten/kota. Selain itu, persebaran anggota harus mencakup 50 persen dari total jumlah kecamatan.

’’Mereka (partai) maunya biar di satu kecamatan (asal jumlah anggota mencukupi), tetapi tidak bisa. Ini sekurang-kurangnya harus seperti ini,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta kemarin (19/1).

Dia menjelaska­n, kebijakan tersebut dibuat agar kualitas verifikasi lebih baik. Syarat tersebut juga ditujukan untuk memastikan bahwa partai memiliki 50 persen kepengurus­an kecamatan di setiap kabupaten/kota sebagaiman­a ketentuan UU Pemilu.

Semua ketentuan baru yang disepakati, lanjut Arief, tidak hanya berlaku untuk 12 partai peserta Pemilu 2014 yang akan menjalani verifikasi pada 28 Januari 2018. Tetapi, ketentuan itu juga berlaku bagi empat partai baru yang sudah diverifika­si faktual pada pertengaha­n Desember lalu. Yakni, Perindo, PSI, Berkarya, dan Garuda. Proses yang sudah dijalani empat partai tersebut tetap sah. Jika ada perbaikan yang dilakukan partai baru, perhitunga­nnya sudah menggunaka­n metode baru.

’’Kalau dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), tetapi dengan cara perhitunga­n yang baru dia MS (memenuhi syarat), akan kami ubah dari TMS menjadi MS,’’ imbuhnya. Namun, jika dihitung dengan cara baru tetap TMS, harus ada perbaikan.

Saat ini KPU tengah memfinalis­asi perubahan PKPU 11/2017 untuk didaftarka­n ke Kementeria­n Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) secepatnya. Dengan demikian, pada 23 Januari nanti hal itu bisa mulai disosialis­asikan ke jajaran KPU daerah maupun partai politik.

Sementara itu, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyambut baik sikap KPU yang tetap melakukan verifikasi faktual. Meski demikian, pihaknya tetap mendesak KPU menjalanka­n proses tersebut dengan penuh kesungguha­n dan tanpa kompromi.

’’Sebagaiman­a yang sudah dilakukan terhadap Perindo dan PSI, keadilan harus berlaku untuk semua partai,’’ ujarnya. Selain Bawaslu, dia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proses tersebut. Hal itu dibutuhkan agar publik tahu partai mana saja yang memenuhi syarat atau tidak.

Sekjen PSI Raja Juli Anthony menyatakan, kisruh soal verifikasi merupakan buah proses legislasi yang buruk. Pasal penghapusa­n verifikasi untuk partai lama yang dibatalkan MK pada 2012 dihidupkan kembali dalam UU Pemilu. Imbasnya, MK kembali membatalka­n di tengah proses yang berlangsun­g.

’’Kita perlu punya lebih banyak negarawan di DPR yang membuat undangunda­ng tidak sekadar mengakomod­ir kepentinga­n jangka pendek,’’ ujarnya.

DPR juga dinilai tidak konsisten ketika membuat syarat untuk partai peserta pemilu. ’’Jangan ingin mempersuli­t orang lain, tapi giliran menimpa dirinya sendiri terus ngeles dengan berbagai jurus,’’ sindirnya.

 ?? ERIE DINI/JAWA POS ??
ERIE DINI/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia