83 PNS Korup Belum Dipecat
Kasus di Sulut
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) gerah lantaran masih banyak aparatur sipil negara (ASN) alias PNS yang terlibat kasus korupsi tetapi belum dipecat. Padahal, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di Sulawesi Utara (Sulut), misalnya, BKN menemukan 83 PNS yang sudah divonis terlibat korupsi harus dipecat. Seluruhnya merupakan akumulasi dari kasus 2012 sampai 2017.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, Kantor Regional XI BKN Manado telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado. Dari hasil penyisiran 145 nama PNS yang diserahkan ketua PN Manado, dinyatakan ada 83 PNS terlibat kasus korupsi yang harus dipecat. ’’Sebanyak 83 PNS itu masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi dengan sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN,’’ katanya kemarin (19/1).
Sesuai aturan, kewenangan pemecatan ada di pejabat pembina kepegawaian (PPK) masingmasing. Untuk kasus 83 PNS di Sulut, ada yang bekerja di kabupaten, kota, dan provinsi. Dengan demikian, PPK yang berwenang memecat mulai bupati, wali kota, hingga gubernur. Sayang, sampai sekarang 83 PNS itu masih berstatus PNS aktif.
Ridwan menyatakan, 83 PNS aktif itu harus diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Aturan harus ditegakkan. Sebab, jika dibiarkan, mereka bisa merugikan negara dan menjatuhkan wibawa birokrasi.
Dia menuturkan, setiap PNS yang dipenjara akibat kasus korupsi harus diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Perhitungannya sejak akhir bulan, saat inkracht dikeluarkan.
Dasar hukum dalam pemecatan PNS yang terbukti korupsi adalah pasal 87 UU 5/2014 tentang ASN. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena tindak pidana kejahatan dalam jabatan.