Jawa Pos

UU Ukraina Bikin Rusia Berang

Tuding Melanggar Kesepakata­n Minsk

-

KIEV – Rusia berang. Penyebabny­a adalah undang-undang (UU) yang baru saja disetujui parlemen Ukraina Kamis (18/1). Dalam UU tersebut, Ukraina menyebut Rusia sebagai negara penjajah.

Kementeria­n Luar Negeri Rusia menyebut bahwa legislasi itu merupakan perangkat yang disiapkan untuk memulai perang yang baru. Sebab, sebelumnya Ukraina dan pemberonta­k pro-Rusia sudah menandatan­gani kesepakata­n damai di Minsk, Belarus, pada 2015 lalu.

Berdasar kesepakata­n itu, Ukraina dan pemberonta­k tak hanya melakukan gencatan senjata. Ukraina juga berjanji memberikan ampunan.

Para pemberonta­k juga dijanjikan wilayah otonomi khusus.

Dengan UU yang baru tersebut, kesepakata­n di Minsk tidak mungkin dijalankan. Sebab, isi dari aturan baru itu bertolak belakang.

Rusia menyebut langkah Ukraina tersebut bakal membuat para pemberonta­k kian terasing. Alih-alih membuat situasi damai, UU itu ditengarai membuat situasi kian runyam.

’’Kiev telah menyabotas­e kesepakata­n Minsk dan kini menguburny­a (dengan UU yang baru),’’ tegas Kepala Komite Urusan Luar Negeri di Majelis Tinggi Rusia Konstantin Kosachev kemarin (19/1).

Tapi, Ukraina berpendapa­t lain. Mereka ingin mengambil alih kembali wilayah-wilayah mereka yang sudah dikuasai Rusia maupun pemberonta­k yang pro-Negeri Beruang Merah itu. Dalam UU tersebut tercantum jelas bahwa mereka akan melakukan segala upaya, termasuk dengan kekuatan militer, untuk menyatukan kembali Ukraina.

Presiden Ukraina Petro Poroshenko menegaskan bahwa UU tersebut akan membantu mengontrol wilayah timur negaranya. Baik itu secara politik maupun diplomatik. Kesepakata­n Minsk tidak disinggung sama sekali dalam UU tersebut. Sebagian besar penduduk Ukraina memang tak senang dengan kesepakata­n itu.

Volodymyr Fesenko, kepala pusat penelitian Penta, mengungkap­kan bahwa tujuan utama UU yang baru disahkan itu adalah melindungi kepentinga­n-kepentinga­n Ukraina di pengadilan internasio­nal.

Meski begitu, beberapa poin menjadi kritik para pengamat. Termasuk tidak ada tanggal pasti kapan tepatnya Rusia menjajah Ukraina. Apakah saat negara itu mengambil alih Crimea atau sebelumnya.

Sebab, tanpa adanya tanggal yang tepat, bisa timbul masalah di pengadilan internasio­nal. Beberapa lainnya menyebut UU itu hanya membuat Presiden Poroshenko memiliki kekuasaan yang lebih besar untuk mengerahka­n pasukan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia