Numpang Nginap, Gelapkan Motor
SLAMET alias Eko, 48, tak tahu balas budi. Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, itu nekat membawa kabur Honda Vario milik Mohamad Afisi Jauhari, 19.
Padahal, dia menginap di rumah korban. Akibat hal tersebut, Afisi, sapaan karib Mohamad Afisi Jauhari, mengalami kerugian Rp 14,5 juta. Kini kasus itu ditangani Unit Reskrim Polsek Pogalan.
Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, awalnya korban dan pelaku saling kenal. Namun, dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunakan nama samaran Eko.
Perkenalan itu bermula dari seringnya pelaku bermalam di warung milik korban dengan alasan pulang kemalaman. Namun, pada Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 03.30, pelaku membangunkan korban karena ingin meminjam sepeda motornya. Alasannya, pelaku ingin membawa mesin es tebu miliknya untuk dijual.
’’Karena saling kenal dan tidak menaruh curiga, akhirnya korban meminjamkan Honda Vario bernomor polisi AG 2247 YAC miliknya,’’ ungkap Kasubaghumas Polres Trenggalek Iptu Supadi kemarin.
Dia melanjutkan, setelah ditunggu hingga tengah hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Pogalan untuk proses hukum selanjutnya. ’’Baru setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,’’ kata Supadi.
Setelah diselidiki, sekitar seminggu lalu akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Dari situ, diketahui bahwa sepeda motor korban digadaikan Rp 3 juta di wilayah Kabupaten Malang.
Polisi bergegas ke tempat pegadaian tersebut untuk mengambil barang bukti. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta yang diduga sisa menggadaikan motor tersebut, satu handphone, serta surat kelengkapan kendaraan.