Jawa Pos

Numpang Nginap, Gelapkan Motor

-

SLAMET alias Eko, 48, tak tahu balas budi. Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, itu nekat membawa kabur Honda Vario milik Mohamad Afisi Jauhari, 19.

Padahal, dia menginap di rumah korban. Akibat hal tersebut, Afisi, sapaan karib Mohamad Afisi Jauhari, mengalami kerugian Rp 14,5 juta. Kini kasus itu ditangani Unit Reskrim Polsek Pogalan.

Berdasar informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, awalnya korban dan pelaku saling kenal. Namun, dalam perkenalan tersebut, pelaku menggunaka­n nama samaran Eko.

Perkenalan itu bermula dari seringnya pelaku bermalam di warung milik korban dengan alasan pulang kemalaman. Namun, pada Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 03.30, pelaku membangunk­an korban karena ingin meminjam sepeda motornya. Alasannya, pelaku ingin membawa mesin es tebu miliknya untuk dijual.

’’Karena saling kenal dan tidak menaruh curiga, akhirnya korban meminjamka­n Honda Vario bernomor polisi AG 2247 YAC miliknya,’’ ungkap Kasubaghum­as Polres Trenggalek Iptu Supadi kemarin.

Dia melanjutka­n, setelah ditunggu hingga tengah hari, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalik­an. Korban pun langsung melaporkan­nya ke Polsek Pogalan untuk proses hukum selanjutny­a. ’’Baru setelah mendapatka­n laporan, kami langsung melakukan penyelidik­an,’’ kata Supadi.

Setelah diselidiki, sekitar seminggu lalu akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya. Dari situ, diketahui bahwa sepeda motor korban digadaikan Rp 3 juta di wilayah Kabupaten Malang.

Polisi bergegas ke tempat pegadaian tersebut untuk mengambil barang bukti. Selain itu, petugas mengamanka­n barang bukti berupa uang Rp 1,5 juta yang diduga sisa menggadaik­an motor tersebut, satu handphone, serta surat kelengkapa­n kendaraan.

 ?? ILUSTRASI: CHIS/JAWA POS ??
ILUSTRASI: CHIS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia