Hendak Parkir, Pesan lewat Aplikasi
Inovasi Dishub Diberlakukan Maret
SURABAYA – Dinas perhubungan (dishub) berencana menerapkan sistem parkir berbasis aplikasi. Melalui sistem tersebut, ke depan warga tidak perlu khawatir kehabisan tempat. Sebab, mereka bisa pesan tempat parkir sebelum sampai tujuan melalui aplikasi di smartphone.
Rencananya, sistem parkir berbasis aplikasi diterapkan pada Maret. Setelah aplikasi tersebut di-launching nanti, para pengguna bisa langsung menerapkannya. Pelanggan yang ingin memanfaatkan sistem parkir itu bisa mengunduh aplikasinya melalui Play Store.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan, layanan parkir berbasis aplikasi tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan di masyarakat. Terutama mereka yang ingin bepergian ke suatu tempat.
Melalui sistem parkir berbasis aplikasi itu, ke depan diharapkan tidak ada lagi warga yang mengalami kesulitan parkir. Sebab, mereka bisa memesan tempat yang telah disediakan oleh dishub. ”Jadi, enggak ada lagi yang kecele. Tidak mendapatkan tempat parkir karena penuh,” ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin.
Parkir berbasis aplikasi menerapkan sistem prabayar. Artinya, jika ingin memesan tempat parkir, pengguna harus membayarnya terlebih dulu melalui transaksi elektronik. Aplikasi parkir sudah dilengkapi fitur pembayaran. Pengguna tinggal
mentransfer sesuai tarif parkir yang ditentukan.
Aplikasi tersebut juga bakal dilengkapi dengan sistem waktu penggunaan lahan parkir yang dipesan. Semakin lama parkir, biayanya akan bertambah. ”Jika parkir jam waktu pesan telah habis, tempat parkir tersebut bisa dipesan lagi oleh pengguna baru,” katanya.
Tranggono menjelaskan bahwa aplikasi parkir juga dilengkapi fitur yang mirip Google Map. Yakni, pengguna parkir bakal diberi tahu lokasi dan tempat yang akan dituju. Dengan demikian, para pengguna yang belum mengetahui lokasi jalan tidak kesasar. ”Layanan itu bakal sangat membantu pengguna dari luar kota Surabaya,” tuturnya.
Meski menerapkan sistem pemesanan, dishub tetap bakal memprioritaskan para pengguna jasa layanan parkir yang membayar di tempat. Untuk parkir pesanan tersebut, baru disediakan 10 slot di setiap lokasi.
Terkait dengan lokasi parkir yang bakal diterapkan, dishub menerapkan dua lokasi terlebih dahulu. Yakni, parkir di wilayah Taman Bungkul dan sekitar Balai Kota. Dua tempat tersebut dipilih lantaran telah menggunakan sistem parkir meter.
Sementara itu, untuk lokasi lainnya, sistem tersebut bakal diterapkan jika penggunaan di dua lokasi parkir uji coba sudah berjalan lancar. ”Pada prinsipnya. Sistem parkir berbasis aplikasi itu bisa diterapkan di semua area parkir,” ucapnya.
Tranggono menjelaskan, saat ini aplikasi parkir tersebut masih terus dimatangkan. Keputusan penerapan parkir prabayar berbasis aplikasi itu juga bakal terealisasi jika sudah mendapatkan persetujuan dari DRPD. ”Sistem ini bakal menunggu hasil raperda tentang perpakiran yang dirancang oleh DRPD,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpakiran dan Retribusi Parkir di DPRD Surabaya Junaedi menyambut baik usulan dari dishub tersebut.
Meski begitu, politikus Partai Demokrat tersebut tetap menyarankan agar dishub mempersiapkan sistem parkir baru itu. Baik secara teknis maupun kajian.