Jawa Pos

Sanksi Terlalu Ringan, Perusahaan Pilih Mokong

-

SURABAYA – Masih banyak perusahaan yang enggan melaporkan kondisi tenaga kerjanya kepada dinas tenaga kerja (disnaker). Minimnya perusahaan yang tidak melapor terjadi karena denda dari pemerintah dianggap terlalu kecil.

Kondisi itu terlihat dari data disnaker Surabaya pada 2017. Pengusaha yang melaporkan kondisi perusahaan­nya baru mencapai 12.782. Padahal, jumlah perusahaan di Surabaya mencapai ratusan ribu.

Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya 2015, jumlah industri mencapai 255.102 lokasi. Untuk bidang konstruksi, jumlahnya mencapai 94.234 tempat.

Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Rizal Zainal Arifin menjelaska­n, minimnya jumlah perusahaan yang melapor tidak terlepas dari ringannya sanksi. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagake­rjaan di Perusahaan, yang melanggar hanya dikenai sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Ringannya sanksi tersebut membuat pelanggar tidak acuh. Terus mengulangi. Sebab, dendanya terlalu rendah. ’’Kalau hanya satu juta dan itu diterapkan kepada perusahaan besar, mereka bakal meremehkan wajib lapor,’’ jelasnya.

Rizal memaparkan, tidak patuhnya perusahaan jelas merugikan pemerintah. Sebab, tidak transparan­sinya perusahaan itu membuat pemerintah tidak bisa memetakan kondisi ketenagake­rjaan secara nasional.

Misalnya, soal kesejahter­aan buruh. Di wajib lapor tersebut, perusahaan diminta mencantumk­an biaya upah setiap bulan yang diterima seluruh buruh.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia