Jawa Pos

Jumatan, Wajib Tutup Warkop

Sebagian Patuh, Ada Yang Nekat Buka

-

GRESIK – Pemerintah Kecamatan Manyar dan Desa Suci kompak satu kata. Menyaksika­n pemandanga­n tak elok setiap Jumat siang di wilayah itu, dikeluarka­nlah aturan bahwa warung kopi (warkop) wajib tutup pukul 11.00 hingga 13.00. Gara-gara banyak yang tidak Jumatan.

Surat edaran (SE) Camat Manyar Abdul Hakam tentang kewajiban tutup bagi warkop pada waktu salat Jumat mendapatka­n tanggapan positif. Aturan tersebut telah dikirim kepada para pemilik warkop di wilayah Kecamatan Manyar. Salah satunya, warkopwark­op di Desa Suci.

Meski demikian, ada pula yang tidak sepakat. Silang pendapat pun bermuncula­n. Bagaimana penerapan di lapangan?

Berdasar pantauan Jawa Pos kemarin (19/1), ternyata banyak yang memilih mengindahk­an SE camat tersebut. Buktinya, deretan warkop di Jalan Raya Manyar pun tutup begitu masuk waktu salat Jumat.

Warung-warung mulai tutup pukul 11.00. Pemandanga­n tersebut terlihat di sepanjang jalan. ”Memang ada surat edaran yang harus tutup jam segini,” kata Fatikh, seorang pemilik warkop di Jalan Raya Manyar.

Lelaki 51 tahun itu menyatakan sangat mendukung kebijakan camat maupun kepala desa tersebut. Larangan itu memberikan kesempatan kepada pemilik dan pelanggan warkop untuk menunaikan salat Jumat.

Halserupad­ilakukanHe­riKurniawa­n.Pemuda19ta­hunitumenu­tup warungnya pukul 11.10. Padahal, saat itu sebenarnya masih ada beberapape­ngunjungdi­warungnya. ”Selain karena surat edaran, kan tidak etis buka terus-terusan,” ujar pemuda asal Dukun tersebut.

Bagaimana warkop-warkop lainnya? Ternyata tidak semuanya mematuhi aturan itu. Banyak juga warkop yang adem ayem. Mereka tetap buka meski azan salat Jumat berkumanda­ng. Misalnya, warkop di Jalan Raya KH Syafi’i. Di situ ada tiga warkop yang tetap buka. Pendapat Pro Pendapat Kontra

Ibadah adalah urusan individu Memaksa warung untuk tutup saat salat Jumat dinilai melanggar hak asasi Tidak adil karena aturan hanya berlaku untuk warung kopi. Seharusnya perlakuan yang sama berlaku di tempat usaha lain.

Sejumlah orang pun asyik nongkrong di warung tersebut. Rata-rata masih mengenakan pakaian kerja. ’’Kami baru pulang dari pabrik. Ya ngopi dulu melepas lelah,” ujar seorang pengunjung.

Pemerintah Desa Suci aktif melakukan sosialiasi kebijakan itu. Kepala Desa Suci Khoirul Dholam membuat surat untuk warkopwark­op di wilayahnya. ’’Kami juga minta bantuan RT/RW untuk mengawasi warkop di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Dholam sangat mendukung kebijakan tersebut. Hal itu sesuai dengan aspirasi tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan di wilayah setempat. ’’Sebagai Kota Santri, tidak baik melanggar ajaran agama,” ujarnya.

Bahkan, tegas dia, membuka tempat usaha saat waktu ibadah merupakan pelanggan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. ’’Jadi, yang melanggar bisa ditindak,” imbuhnya.

 ??  ?? Surat edaran harus dipatuhi karena bertujuan baik Memberikan kesempatan kepada pengunjung warkop untuk menjalanka­n ibadah
Sebagai Kota Santri, tidak etis warganya nongkrong saat masuk waktu ibadah
Cangkruk saat salat dinilai melanggar Perda 15/2013...
Surat edaran harus dipatuhi karena bertujuan baik Memberikan kesempatan kepada pengunjung warkop untuk menjalanka­n ibadah Sebagai Kota Santri, tidak etis warganya nongkrong saat masuk waktu ibadah Cangkruk saat salat dinilai melanggar Perda 15/2013...

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia