Jawa Pos

Tuntutan 7 Tahun untuk 0,98 Gram SS

-

GRESIK – Rochiem Setiawan tampak terperanja­t. Napasnya tertahan saat mendengark­an tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Gara-gara membawa 0,98 gram sabu-sabu, lelaki 34 tahun itu dituntut 7 tahun penjara. Didenda Rp 800 juta.

”Minta keringanan yang mulia,” ujar lelaki asal Kalitengah, Lamongan, tersebut. Tuntutan itu dibacakan jaksa Syarif di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (19/1). Jaksa menilai Rochiem terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Selain menuntut tujuh tahun penjara, jaksa meminta terdakwa membayar denda Rp 800 juta. ”Jika denda tidak sanggup dibayar, diganti kurungan 6 bulan penjara,” terang Syarif. Kepada majelis hakim, Rochiem mengakui dan menyesali perbuatann­ya. ”Tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” ucapnya.

Lalu, hakim memberi waktu sepekan kepada Rizal Haryadi, penasihat hukum terdakwa. Rizal menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. ”Dia (Rochiem, Red) adalah tulang punggung keluarga. Terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Syarif.

Sebelum diseret ke meja hijau, Rochiem diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik pada Agustus 2017. Pelaku dibekuk di Jalan Raya Padangband­ung, Kecamatan Dukun. Rochiem kedapatan membawa 0,98 gram sabu-sabu yang disimpan di bungkus rokok.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? INGIN PLEIDOI: Rochiem didampingi penasihat hukum, Rizal, bersiap meninggalk­an ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik.
ADI WIJAYA/JAWA POS INGIN PLEIDOI: Rochiem didampingi penasihat hukum, Rizal, bersiap meninggalk­an ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia