Tuntutan 7 Tahun untuk 0,98 Gram SS
GRESIK – Rochiem Setiawan tampak terperanjat. Napasnya tertahan saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Gara-gara membawa 0,98 gram sabu-sabu, lelaki 34 tahun itu dituntut 7 tahun penjara. Didenda Rp 800 juta.
”Minta keringanan yang mulia,” ujar lelaki asal Kalitengah, Lamongan, tersebut. Tuntutan itu dibacakan jaksa Syarif di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (19/1). Jaksa menilai Rochiem terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Selain menuntut tujuh tahun penjara, jaksa meminta terdakwa membayar denda Rp 800 juta. ”Jika denda tidak sanggup dibayar, diganti kurungan 6 bulan penjara,” terang Syarif. Kepada majelis hakim, Rochiem mengakui dan menyesali perbuatannya. ”Tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” ucapnya.
Lalu, hakim memberi waktu sepekan kepada Rizal Haryadi, penasihat hukum terdakwa. Rizal menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada sidang berikutnya. ”Dia (Rochiem, Red) adalah tulang punggung keluarga. Terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Syarif.
Sebelum diseret ke meja hijau, Rochiem diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik pada Agustus 2017. Pelaku dibekuk di Jalan Raya Padangbandung, Kecamatan Dukun. Rochiem kedapatan membawa 0,98 gram sabu-sabu yang disimpan di bungkus rokok.