LP Ma’arif Gelisah Perda Baru
SIDOARJO – Pemkab dan DPRD Sidoarjo telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Namun, belakangan perda itu membuat sekolahsekolah resah. Termasuk lembaga pendidikan madrasah. Sebab, perda tersebut berpotensi membuat mereka terjerat masalah hukum.
’’Setelah mendengar tentang perda itu, teman-teman kepala sekolah menjadi gelisah. Ini pun ramai jadi perbincangan di antara kami,’’ kata Ketua PC Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Sidoarjo Misbahuddin.
Pada pasal 53, misalnya. Disebutkan larangan sekolah atau madrasah untuk melakukan beberapa hal. Antara lain, menjual buku ajar, bahan ajar, pakaian seragam, atribut, atau bahan pakaian seragam. Sekolah atau madrasah juga dilarang memungut biaya bimbingan belajar dan melakukan pungutan kepada peserta didik.
Nah, jika larangan tersebut dilanggar, perda itu juga menegaskan tentang sanksi hukumnya. Yakni, ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Ancaman tersebut termuat dalam pasal 111.
Menanggapi itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Usman tidak menampik adanya surat dari LP Ma’arif tentang perda penyelenggaraan pendidikan tersebut. ’’Kami sedang membicarakan dengan ketua dewan terkait surat itu. Kami masih berkoordinasi, menentukan waktu untuk menjelaskan masalah ini kepada temanteman dari LP Ma’arif,’’ jelasnya.