Jawa Pos

LP Ma’arif Gelisah Perda Baru

-

SIDOARJO – Pemkab dan DPRD Sidoarjo telah mengesahka­n Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelengg­araan Pendidikan. Namun, belakangan perda itu membuat sekolahsek­olah resah. Termasuk lembaga pendidikan madrasah. Sebab, perda tersebut berpotensi membuat mereka terjerat masalah hukum.

’’Setelah mendengar tentang perda itu, teman-teman kepala sekolah menjadi gelisah. Ini pun ramai jadi perbincang­an di antara kami,’’ kata Ketua PC Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Sidoarjo Misbahuddi­n.

Pada pasal 53, misalnya. Disebutkan larangan sekolah atau madrasah untuk melakukan beberapa hal. Antara lain, menjual buku ajar, bahan ajar, pakaian seragam, atribut, atau bahan pakaian seragam. Sekolah atau madrasah juga dilarang memungut biaya bimbingan belajar dan melakukan pungutan kepada peserta didik.

Nah, jika larangan tersebut dilanggar, perda itu juga menegaskan tentang sanksi hukumnya. Yakni, ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Ancaman tersebut termuat dalam pasal 111.

Menanggapi itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Usman tidak menampik adanya surat dari LP Ma’arif tentang perda penyelengg­araan pendidikan tersebut. ’’Kami sedang membicarak­an dengan ketua dewan terkait surat itu. Kami masih berkoordin­asi, menentukan waktu untuk menjelaska­n masalah ini kepada temanteman dari LP Ma’arif,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia