Jawa Pos

Rawan Gesekan di Daerah

-

RENCANA penerapan Permenhub 108/2017 memantik penolakan. Di Semarang Kamis lalu (25/1) ratusan driver taksi online melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut penerapan peraturan itu ditunda.

Permenhub 108/2017 sebenarnya bukan aturan pertama yang dikeluarka­n pemerintah terkait angkutan berbasis aplikasi online. Sebelumnya ada Permenhub 26/2017. Namun, permenhub itu dicabut Mahkamah Agung.

Melihat perjalanan pengaturan transporta­si berbasis online di tanah air, pemerintah harus bijak dan tegas. Jika tidak, ancaman terjadinya gesekan di tengah masyarakat sangat besar

Masak iya sih, mobil yang tidak pantas boleh jalan? Legrek, orang Jawa bilang. Tidak boleh.’’

BUDI KARYA SUMADI Menteri Perhubunga­n, menjawab urgensi uji KIR untuk taksi online

Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menyebutka­n, potensi gesekan gara-gara angkutan online memang ada. Terutama antara pengemudi taksi online dan konvension­al. ”Di Jakarta potensi gesekan sudah mereda. Namun, ancaman benturan di daerah cukup besar,” ungkapnya.

Untuk mencegah terjadinya benturan taksi online dengan konvension­al, Ateng berharap Permenhub 108/2017 itu diberlakuk­an secara konsisten. Tidak hanya di ibu kota, tapi juga di daerah-daerah. Bagi dia, aturan yang dibuat pemerintah sudah jelas.

”Sederhana saja. Yang tidak ikuti aturan ditindak,” tegasnya.

Ateng menjelaska­n, sebelum taksi online merebak, angkutan ilegal sudah ada. Tetapi, jumlahnya tidak sebanyak taksi online. Menyikapi keberadaan taksi

online, terang dia, bukan hanya

driver taksi konvension­al yang terpinggir­kan. Pengemudi taksi

online juga menjadi orang yang termargina­lkan. Dia mencontohk­an hubungan kerja antara driver taksi online dan perusahaan aplikasi yang tidak jelas. ”Setiap waktu (driver, Red) bisa di-suspend,” katanya.

Bahkan, sanksi suspend di sistem taksi online itu sering dijatuhkan atas dasar kesalahan yang belum terkonfirm­asi. Ateng menuturkan, ke depan pengelola aplikasi taksi online tidak bisa sewenang-wenang kepada para driver yang jadi mitranya.

Masih munculnya gejolak terkait keberadaan taksi online di luar Jakarta juga diamini Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christians­en. Dia menyatakan baru saja pulang dari Batam untuk menyelesai­kan kasus taksi online. Pertengaha­n Januari lalu, ujar Christians­en, ada kasus perusakan mobil taksi online di Batam.

Christians­en menerangka­n, dengan adanya Permenhub 108/2017, sebenarnya sudah tegas, keberadaan taksi online

tidak boleh dilarang. Terkait pengaturan dan regulasi-regulasi teknis, ungkap dia, para driver

siap menjalanka­nnya.

Komunitas driver taksi online,

beber Christians­en, kompak menyebut siap mematuhi regulasi pemerintah. Meski begitu, dia mengakui, masih ada pihak-pihak yang menyebutka­n, banyak driver taksi online yang berkeberat­an dengan aturan pemerintah. ”Bisa jadi, driver yang menolak itu belum menerima informasi yang jelas,” ucapnya.

 ?? GHOFUUR EKA/ JAWA POS ??
GHOFUUR EKA/ JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia