Rawan Gesekan di Daerah
RENCANA penerapan Permenhub 108/2017 memantik penolakan. Di Semarang Kamis lalu (25/1) ratusan driver taksi online melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut penerapan peraturan itu ditunda.
Permenhub 108/2017 sebenarnya bukan aturan pertama yang dikeluarkan pemerintah terkait angkutan berbasis aplikasi online. Sebelumnya ada Permenhub 26/2017. Namun, permenhub itu dicabut Mahkamah Agung.
Melihat perjalanan pengaturan transportasi berbasis online di tanah air, pemerintah harus bijak dan tegas. Jika tidak, ancaman terjadinya gesekan di tengah masyarakat sangat besar
Masak iya sih, mobil yang tidak pantas boleh jalan? Legrek, orang Jawa bilang. Tidak boleh.’’
BUDI KARYA SUMADI Menteri Perhubungan, menjawab urgensi uji KIR untuk taksi online
Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menyebutkan, potensi gesekan gara-gara angkutan online memang ada. Terutama antara pengemudi taksi online dan konvensional. ”Di Jakarta potensi gesekan sudah mereda. Namun, ancaman benturan di daerah cukup besar,” ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya benturan taksi online dengan konvensional, Ateng berharap Permenhub 108/2017 itu diberlakukan secara konsisten. Tidak hanya di ibu kota, tapi juga di daerah-daerah. Bagi dia, aturan yang dibuat pemerintah sudah jelas.
”Sederhana saja. Yang tidak ikuti aturan ditindak,” tegasnya.
Ateng menjelaskan, sebelum taksi online merebak, angkutan ilegal sudah ada. Tetapi, jumlahnya tidak sebanyak taksi online. Menyikapi keberadaan taksi
online, terang dia, bukan hanya
driver taksi konvensional yang terpinggirkan. Pengemudi taksi
online juga menjadi orang yang termarginalkan. Dia mencontohkan hubungan kerja antara driver taksi online dan perusahaan aplikasi yang tidak jelas. ”Setiap waktu (driver, Red) bisa di-suspend,” katanya.
Bahkan, sanksi suspend di sistem taksi online itu sering dijatuhkan atas dasar kesalahan yang belum terkonfirmasi. Ateng menuturkan, ke depan pengelola aplikasi taksi online tidak bisa sewenang-wenang kepada para driver yang jadi mitranya.
Masih munculnya gejolak terkait keberadaan taksi online di luar Jakarta juga diamini Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen. Dia menyatakan baru saja pulang dari Batam untuk menyelesaikan kasus taksi online. Pertengahan Januari lalu, ujar Christiansen, ada kasus perusakan mobil taksi online di Batam.
Christiansen menerangkan, dengan adanya Permenhub 108/2017, sebenarnya sudah tegas, keberadaan taksi online
tidak boleh dilarang. Terkait pengaturan dan regulasi-regulasi teknis, ungkap dia, para driver
siap menjalankannya.
Komunitas driver taksi online,
beber Christiansen, kompak menyebut siap mematuhi regulasi pemerintah. Meski begitu, dia mengakui, masih ada pihak-pihak yang menyebutkan, banyak driver taksi online yang berkeberatan dengan aturan pemerintah. ”Bisa jadi, driver yang menolak itu belum menerima informasi yang jelas,” ucapnya.