Protes Aturan Reklame Kampanye
Setelah KPU Larang Paslon Pasang Gambar Presiden
SURABAYA – KPU mulai menyosialisasikan regulasi tahapan kampanye pilkada serentak 2018. Meski telah diputuskan, ternyata masih ada aturan kampanye yang belum sepenuhnya disepakati kubu pasangan calon (paslon).
Di pilgub Jatim misalnya. Saat KPU menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye bersama seluruh stakeholder kemarin, ternyata ada regulasi yang masih memicu pro-kontra. Dalam rakor yang berlangsung di kantor KPU Jatim, Surabaya, lembaga penyelenggara pilgub itu mengundang tim pemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. Selain itu, hadir perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Komisi Informasi Publik (KIP).
Para komisioner KPU Jatim memaparkan aturan-aturan kampanye yang sudah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 4/2017. Terjadi perdebatan soal reklame yang menampilkan foto tokoh pendamping cagub-cawagub. KPU melarang penggunaan foto dan nama presiden/wakil presiden serta pihak lain yang tak masuk kepengurusan parpol pengusung dan pendukung kandidat.
Aturan itu belum disepakati tim pemenangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. ”Bagaimana jika paslon memasang gambar tokoh-tokoh yang memiliki keterkaitan dengan partai? Kan juga tidak diatur soal memasang foto tokoh yang telah wafat seperti Bung Karno atau Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid, Red),” kata salah seorang anggota tim pemenangan Gus Ipul-Puti. Di sejumlah pilkada, penggunaan gambar tokoh untuk mendongkrak popularitas calon melalui alat peraga kampanye (APK) memang marak. Tak terkecuali di pilgub Jatim.
Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menyatakan, sebenarnya regulasi soal foto pendamping paslon sudah jelas. Sosok yang tak masuk pengurus parpol pengusung atau pendukung tidak boleh dicantumkan. ”Namun, dinamika ini akan jadi bahan masukan kami. Akan kami konsultasikan ke KPU RI,” katanya.
Hikmah Bafaqih, ketua tim pemenangan pasangan Gus Ipul-Puti, menyatakan bahwa pihaknya berharap regulasi itu benar-benar tuntas. ”Apa pun hasil putusannya, kami akan mematuhi,” katanya.
Aturan lain yang masih membuat tim pemenangan bingung adalah laporan dana kampanye. Renville Antonio, sekretaris tim Khofifah-Emil, mengatakan bahwa teknis laporan dana kampanye cukup rumit. Padahal, waktu yang diberikan KPU sangat terbatas. ”Karena itu, kami minta ada pendampingan,” ujar Renville.