BI Belum Longgarkan Aturan Uang Muka
Bank Indonesia (BI) belum berencana mengeluarkan kebijakan pelonggaran loan-to-value (LTV) spasial dalam waktu dekat. Sebab, kebijakan tersebut dinilai belum mendesak.
JAKARTA – Rencana pelonggaran LTV yang spasial dan targeted sebenarnya digaungkan BI sejak tahun lalu. Namun, relaksasi uang muka kredit perumahan itu belum menjadi agenda bank sentral.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo menyatakan, rencana pelonggaran LTV lanjutan sudah didiskusikan dalam beberapa rapat dewan gubernur yang terakhir. Namun, BI menilai pelonggaran tersebut belum diperlukan. Sebelumnya, saat pengetatan LTV pada 2013 lalu, pengendalian risiko kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) bisa dikendalikan. ’’Tapi, pada saat sekarang kami akan bantu longgarkan, kelihatannya efek keringanan LTV belum terlalu cepat,’’ ujarnya kemarin (26/1).
BI sebelumnya memang pernah melonggarkan LTV pada 2015 dan 2016. Pada kuartal III tahun lalu, pertumbuhan KPR dan kredit pemilikan apartemen (KPA) tercatat 10,6 persen, lebih tinggi daripada capaian pada kuartal III 2016 sebesar 6,8 persen. Menurut Agus, pelonggaran lanjutan saat ini belum perlu dilakukan.
Saat ini LTV untuk KPR bagi bank konvensional adalah 85 persen buat kepemilikan hunian pertama. Artinya, uang muka minimal untuk KPR adalah 15 persen. Untuk KPA, uang muka tipe 70 ke atas minimal 15 persen. Sedangkan tipe 22-70 adalah minimal 10 persen. Selanjutnya, uang muka minimal KPR dan KPA untuk bank syariah adalah 10 persen. Untuk kepemilikan hunian kedua dan seterusnya, selisih LTV-nya adalah 5 persen.
Direktur Konsumer PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, peningkatan KPR sejauh ini lebih didominasi kelas menengah yang membeli rumah karena kebutuhan. Selanjutnya, pembelian rumah untuk tujuan investasi menurun karena para pemilik dana memilih instrumen investasi yang lain.
’’BI tidak jadi mengeluarkan LTV spasial, ya enggak apa-apa, karena pasti BI mempertimbangkan banyak hal. Yang penting sekarang adalah meng-encourage pasar supaya tidak terjadi penahananan spending,’’ tuturnya.
Dengan kondisi developer yang cenderung wait and see pada tahun politik dan investor yang memilih instrumen investasi di luar properti, perbankan perlu meningkatkan kemudahan untuk pengembang. Caranya, memberikan kredit murah untuk para pengembang dan kontraktor. Bunga kredit produktif yang murah akan memengaruhi bunga KPR dan KPA. (rin/c22/sof )