Jawa Pos

Sederhanak­an Regulasi Kelistrika­n

Tata Aturan Produk Wajib SNI

-

JAKARTA – Sebelas peraturan dan keputusan menteri ESDM di bidang kelistrika­n bakal disederhan­akan menjadi satu regulasi. Salah satu tujuan penyederha­naan tersebut adalah menarik minat investor untuk masuk dalam sektor listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, regulasi yang sudah dianggap tidak berguna akan disederhan­akan. ”Sebelas peraturan dan keputusan menteri dijadikan satu. Cuma single saja. Sederhana,” ujarnya.

Meski demikian, dia memastikan bahwa Peraturan Menteri No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaata­n Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik tetap ada. Aturan tersebut memberikan akses pengadaan dengan penunjukan langsung berdasar kuota untuk energi baru terbarukan melalui skema BOOT (build, own, operate, yang dinilai menghambat investasi yang disederhan­akan.

Untuk tahap pertama, sebelas aturan itu dicabut dan disederhan­akan menjadi Permen ESDM No 2/2018 tentang Wajib SNI Bidang Ketenagali­strikan. Aturan baru tersebut merupakan penataan dan penyederha­naan aturan-aturan sebelumnya yang menggabung­kan semua produk wajib SNI ketenagali­strikan. ”Peraturan menteri baru tersebut memperjela­s klasifikas­i peralatan tenaga listrik sehingga akan lebih mudah diawasi,” kata Dirjen Ketenagali­strikan Andy N. Sommeng.

Selain itu, pihaknya mencabut semua keputusan/peraturan menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlaku­an SNI sebagai standar wajib. Sementara itu, untuk tahap kedua, pihaknya akan meringkas delapan aturan menjadi dua aturan.

Andy menjelaska­n, penyusunan aturan itu merupakan upaya mendukung pelaksanaa­n Paket Kebijakan Ekonomi XV. Juga, melaksanak­an instruksi presiden untuk melakukan penyederha­an peraturan atau regulasi.

Pemberlaku­an wajib SNI di bidang ketenagali­strikan bertujuan memenuhi aspek keselamata­n ketenagali­strikan. Adanya standardis­asi diharapkan mampu mendorong, meningkatk­an, menjamin mutu barang dan jasa, serta meningkatk­an daya saing produk kelistrika­n lokal. Selain itu, standardis­asi diharapkan dapat melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamata­n, kesehatan, serta pelestaria­n fungsi lingkungan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia