Sederhanakan Regulasi Kelistrikan
Tata Aturan Produk Wajib SNI
JAKARTA – Sebelas peraturan dan keputusan menteri ESDM di bidang kelistrikan bakal disederhanakan menjadi satu regulasi. Salah satu tujuan penyederhanaan tersebut adalah menarik minat investor untuk masuk dalam sektor listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, regulasi yang sudah dianggap tidak berguna akan disederhanakan. ”Sebelas peraturan dan keputusan menteri dijadikan satu. Cuma single saja. Sederhana,” ujarnya.
Meski demikian, dia memastikan bahwa Peraturan Menteri No 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik tetap ada. Aturan tersebut memberikan akses pengadaan dengan penunjukan langsung berdasar kuota untuk energi baru terbarukan melalui skema BOOT (build, own, operate, yang dinilai menghambat investasi yang disederhanakan.
Untuk tahap pertama, sebelas aturan itu dicabut dan disederhanakan menjadi Permen ESDM No 2/2018 tentang Wajib SNI Bidang Ketenagalistrikan. Aturan baru tersebut merupakan penataan dan penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya yang menggabungkan semua produk wajib SNI ketenagalistrikan. ”Peraturan menteri baru tersebut memperjelas klasifikasi peralatan tenaga listrik sehingga akan lebih mudah diawasi,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Andy N. Sommeng.
Selain itu, pihaknya mencabut semua keputusan/peraturan menteri ESDM yang sebelumnya mengatur pemberlakuan SNI sebagai standar wajib. Sementara itu, untuk tahap kedua, pihaknya akan meringkas delapan aturan menjadi dua aturan.
Andy menjelaskan, penyusunan aturan itu merupakan upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV. Juga, melaksanakan instruksi presiden untuk melakukan penyederhaan peraturan atau regulasi.
Pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan bertujuan memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan. Adanya standardisasi diharapkan mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang dan jasa, serta meningkatkan daya saing produk kelistrikan lokal. Selain itu, standardisasi diharapkan dapat melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan.