Kendaraan Hilang Diganti Pemkot
Masuk Raperda Parkir, Besarnya 10 Persen
SURABAYA – Warga Surabaya yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di tepi jalan umum atau perkantoran bisa sedikit terbantu. Sebab, Dinas Perhubungan Surabaya mengusulkan asuransi kehilangan kendaraan ke dalam rancangan peraturan daerah.
Nilainya tidak besar. Hanya 10 persen dari harga kendaraan yang hilang. Namun demikian, cara itu cukup membantu warga yang kendaraannya raib. Rancangan peraturan daerah tersebut saat ini dibahas Pemkot dan DPRD Surabaya. Bila tidak ada aral melintang, tiga bulan lagi regulasi itu bisa diterapkan.
Penerapan asuransi kehilangan kendaraan di titik parkir tersebut sebenarnya sudah dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir
Di sana disebutkan bahwa pembayaran parkir yang dibayarkan pelanggan sudah termasuk biaya asuransi. Namun, aturan itu belum menjelaskan teknis penggantian kehilangan. Dalam perda dijelaskan bahwa teknis klaim kehilangan akan diatur melalui peraturan kepala daerah. Sayang, hingga kini, peraturan kepala daerah tidak kunjung ada.
Sekretaris Dishub Surabaya AA Gde Dwija Wardhana menyatakan bahwa sebelumnya aturan asuransi kehilangan kendaraan tersebut sempat diterapkan. Namun, belakangan malah menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan lembaga audit keuangan negara itu mengenai premi yang dibayarkan pengguna jasa parkir. BPK mempertanyakan nasib pengembalian premi bagi pembayar parkir yang kendaraannya tidak hilang, apakah dikembalikan kepada warga atau menjadi uang negara.
Untuk itu, Dwija menyatakan, dalam raperda penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir yang saat ini dibahas, pasal asuransi disusun lebih detail. Termasuk dibuat peraturan wali kota (perwali) yang menjadi aturan pelaksana perda tersebut.
Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menjelaskan, perihal aturan asuransi kehilangan itu, dishub saat ini terus berkomunikasi dengan pakar hukum. ’’Terutama teknis penerapan asuransi tersebut agar tidak menyalahi aturan,’’ katanya.
Salah satu usulan yang saat ini dibahas adalah klaim kehilangan itu langsung dibiayai pemkot melalui dana APBD. Dengan demikian, tidak ada lagi pertanyaan pengembalian premi asuransi ketika motor tidak hilang.
Untuk penerapan asuransi tersebut, dishub bakal memasukkan langsung premi asuransi itu ke dalam biaya parkir. Besarannya 3–5 persen dari total biaya parkir. ’’Nah, untuk memasukkannya, perlu adanya perubahan tarif parkir,’’ jelasnya.
Tranggono menuturkan, sesuai rencana, tarif penyesuaian parkir dibahas pada Maret mendatang. Bila raperda penyelenggaraan parkir tersebut disetujui dewan, asuransi kehilangan kendaraan itu berlaku di semua tempat. Yakni di tempat parkir tepi jalan, umum, khusus, dan swasta. Saat ini, untuk tempat parkir di tepi jalan umum, dishub memiliki 1.860 titik. Selanjutnya, tempat parkir khusus ada 98 titik. Lalu, parkir swasta tersebar di berbagai mal dan perkantoran.
Tranggono menjabarkan, untuk klaim kehilangan tersebut, nanti pengguna jasa parkir tinggal menunjukkan dua alat bukti. Yakni karcis saat dia parkir dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. ’’Setelah itu, klaimnya tinggal diajukan ke pemkot,’’ terangnya.
Penentuan nilai 10 persen tersebut berdasar fakta bahwa para pemilik kendaraan, terutama mobil, sudah mengansuransikan kendaraannya. Biasanya pihak jasa asuransi mengganti kehilangan 90 persen dari harga kendaraan. ’’Nah, kekurangan asuransi itulah yang nanti diganti pemkot melalui sistem tersebut,’’ paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Parkir Junaedi sependapat dengan wacana asuransi tersebut. Menurut dia, melalui kebijakan tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir bakal diuntungkan.
Meski begitu, dia menyarankan pemkot agar membahas kebijakan itu lebih detail. Termasuk menggunakan kajian akademis agar setelah diterapkan tidak merugikan masyarakat. ’’Itu termasuk terobosan yang cukup bagus,’’ jelasnya.