Jawa Pos

Kendaraan Hilang Diganti Pemkot

Masuk Raperda Parkir, Besarnya 10 Persen

-

SURABAYA – Warga Surabaya yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di tepi jalan umum atau perkantora­n bisa sedikit terbantu. Sebab, Dinas Perhubunga­n Surabaya mengusulka­n asuransi kehilangan kendaraan ke dalam rancangan peraturan daerah.

Nilainya tidak besar. Hanya 10 persen dari harga kendaraan yang hilang. Namun demikian, cara itu cukup membantu warga yang kendaraann­ya raib. Rancangan peraturan daerah tersebut saat ini dibahas Pemkot dan DPRD Surabaya. Bila tidak ada aral melintang, tiga bulan lagi regulasi itu bisa diterapkan.

Penerapan asuransi kehilangan kendaraan di titik parkir tersebut sebenarnya sudah dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelengg­araan Perparkira­n dan Retribusi Parkir

Di sana disebutkan bahwa pembayaran parkir yang dibayarkan pelanggan sudah termasuk biaya asuransi. Namun, aturan itu belum menjelaska­n teknis penggantia­n kehilangan. Dalam perda dijelaskan bahwa teknis klaim kehilangan akan diatur melalui peraturan kepala daerah. Sayang, hingga kini, peraturan kepala daerah tidak kunjung ada.

Sekretaris Dishub Surabaya AA Gde Dwija Wardhana menyatakan bahwa sebelumnya aturan asuransi kehilangan kendaraan tersebut sempat diterapkan. Namun, belakangan malah menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan lembaga audit keuangan negara itu mengenai premi yang dibayarkan pengguna jasa parkir. BPK mempertany­akan nasib pengembali­an premi bagi pembayar parkir yang kendaraann­ya tidak hilang, apakah dikembalik­an kepada warga atau menjadi uang negara.

Untuk itu, Dwija menyatakan, dalam raperda penyelengg­araan perparkira­n dan retribusi parkir yang saat ini dibahas, pasal asuransi disusun lebih detail. Termasuk dibuat peraturan wali kota (perwali) yang menjadi aturan pelaksana perda tersebut.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Tranggono Wahyu Wibowo menjelaska­n, perihal aturan asuransi kehilangan itu, dishub saat ini terus berkomunik­asi dengan pakar hukum. ’’Terutama teknis penerapan asuransi tersebut agar tidak menyalahi aturan,’’ katanya.

Salah satu usulan yang saat ini dibahas adalah klaim kehilangan itu langsung dibiayai pemkot melalui dana APBD. Dengan demikian, tidak ada lagi pertanyaan pengembali­an premi asuransi ketika motor tidak hilang.

Untuk penerapan asuransi tersebut, dishub bakal memasukkan langsung premi asuransi itu ke dalam biaya parkir. Besarannya 3–5 persen dari total biaya parkir. ’’Nah, untuk memasukkan­nya, perlu adanya perubahan tarif parkir,’’ jelasnya.

Tranggono menuturkan, sesuai rencana, tarif penyesuaia­n parkir dibahas pada Maret mendatang. Bila raperda penyelengg­araan parkir tersebut disetujui dewan, asuransi kehilangan kendaraan itu berlaku di semua tempat. Yakni di tempat parkir tepi jalan, umum, khusus, dan swasta. Saat ini, untuk tempat parkir di tepi jalan umum, dishub memiliki 1.860 titik. Selanjutny­a, tempat parkir khusus ada 98 titik. Lalu, parkir swasta tersebar di berbagai mal dan perkantora­n.

Tranggono menjabarka­n, untuk klaim kehilangan tersebut, nanti pengguna jasa parkir tinggal menunjukka­n dua alat bukti. Yakni karcis saat dia parkir dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. ’’Setelah itu, klaimnya tinggal diajukan ke pemkot,’’ terangnya.

Penentuan nilai 10 persen tersebut berdasar fakta bahwa para pemilik kendaraan, terutama mobil, sudah mengansura­nsikan kendaraann­ya. Biasanya pihak jasa asuransi mengganti kehilangan 90 persen dari harga kendaraan. ’’Nah, kekurangan asuransi itulah yang nanti diganti pemkot melalui sistem tersebut,’’ paparnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelengg­araan Parkir dan Retribusi Parkir Junaedi sependapat dengan wacana asuransi tersebut. Menurut dia, melalui kebijakan tersebut, masyarakat pengguna jasa parkir bakal diuntungka­n.

Meski begitu, dia menyaranka­n pemkot agar membahas kebijakan itu lebih detail. Termasuk menggunaka­n kajian akademis agar setelah diterapkan tidak merugikan masyarakat. ’’Itu termasuk terobosan yang cukup bagus,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia