Polisi Tangkap Perawat Terduga Pencabulan
SURABAYA – Disebut sempat menghilang, perawat terduga pelaku pencabulan pasien di National Hospital akhirnya diciduk petugas. Pria tersebut bernama Zunaidi Abdilah, warga Jl Bebekan Jagalan, Taman, Sidoarjo. Setelah diperiksa selama 12 jam, polisi berencana untuk menelusuri SOP (standard operating procedure) rumah sakit tersebut.
Zunaidi diamankan petugas saat check out dari sebuah hotel di Surabaya kemarin (26/1) pada pukul 05.10. Awalnya, petugas mendatangi rumah kontrakan Zunaidi di area Babatan, Wiyung. Namun, ternyata dia sudah tidak tinggal di rumah tersebut selama sebulan terakhir.
Setelah dilacak, Zunaidi ternyata sedang berada di Malang. Dia sempat bertemu istrinya. Polisi menunggu kepulangan terduga pelaku ke Surabaya yang ternyata memilih bermalam di hotel. ”Kami mengidentifikasi terduga pelaku berdasar keterangan korban dan petunjuk lain,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan.
Hingga tadi malam, status Zunaidi masih sebagai saksi. Dia tidak dihadirkan dalam rilis di gedung utama Mapolrestabes Surabaya kemarin siang. Perubahan status terduga pelaku menunggu hasil gelar perkara terlebih dahulu.
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya masih meminta sejumlah keterangan kepada Zunaidi untuk pengembangan pengusutan kasus tersebut
Rudi juga sudah meminta anak buahnya untuk menyusun kronologi kejadian secara terperinci. ”Itu teknik penyelidikan kami. Sabar dulu, segera kami kabari jika ada perkembangan,” katanya.
Mantan Dirreskrimum Polda Sumsel itu mengatakan, pihaknya juga akan mendalami SOP rumah sakit. Oleh karena itu, pihak manajemen dan sejumlah dokter yang menangani operasi WID juga diperiksa. ”Penyelidik sudah mengantonginya, tentu kami usut sampai tuntas,” tegasnya.
Sumber internal di kepolisian menyebutkan, pelaku awalnya berbelit-belit saat ditanyai petugas. Dia mengaku tidak sengaja memegang dada korban, WID. Menurut dia, itu terjadi ketika dirinya melepas sejumlah dot merah yang menempel di bagian tubuh korban pascaoperasi. Lantas, secara tak sengaja dia menyentuh dada korban.
Namun, setelah didesak, dia mengaku sengaja memegang dada korban. Kejadiannya pada Selasa pagi (23/1) selesai korban dioperasi. Saat itu terduga pelaku ditugasi membawa korban ke ruang pulih sadar. Tempatnya berjarak 7 meter dari ruang operasi. ”Dia sempat tanya ke korban, ’Ibu masih ngantuk ya?,’” ujar sumber itu.
Korban yang belum sadar penuh setelah dibius total tak merespons pertanyaan itu. Hal tersebut justru menjadi tolok ukur pelaku untuk ”keamanan” saat beraksi. Dia lantas memegang dada korban. WID kemudian menggerakkan beberapa bagian tubuhnya.
Zunaidi yang kaget langsung mengeluarkan tangannya dari balik baju korban. Setelah WID tenang, dia mengulangi perbuatan cabul tersebut. Saat itulah, mata korban terbuka dan berusaha mengingat wajah terduga pelaku. Rudi mengimbau agar warga segera melapor ke polisi jika pernah menjadi korban serupa di semua rumah sakit di Surabaya. ”Tentu kami siap untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Yudi Wibowo Sukinto selaku pengacara sekaligus suami WID menjelaskan operasi yang dijalani istrinya. Dia dibawa ke RS karena sakit di bagian rahimnya. Hingga saat ini, menurut Yudi, WID masih mengalami trauma.
Kemarin (26/1) Yudi menemani WID menjalani visum di Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara, Gayungan, pada pukul 09.30. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kejiwaan dan bagian payudara yang telah mengalami pelecehan. Dokter diminta membuktikan adanya bekas pelecehan tersebut untuk melengkapi berkas kepolisian. ”Hasilnya sudah muncul, tapi langsung dibawa polisi ,” tambah mantan tim pengacara Jessica Kumala Wongso tersebut.
Sementara itu, Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga melakukan rapat. Mereka menyatakan belum berani mengeluarkan sanksi bagi Zunaidi. Sebab, yang bersangkutan tidak bisa hadir di sidang kode etik keperawatan yang berlangsung kemarin. Namun, PPNI sudah membentuk tim dari Majelis Kehormatan Etik Keperawatan untuk menangani kasus tersebut. ”Ada berbagai sanksi yang bisa diterapkan tergantung kesalahannya,” ucap Sekretaris Dewan PPNI Ns Misutarno.
Sanksi paling ringan, Zunaidi akan diberi teguran. Hukuman terparah adalah pencabutan surat izin kerja. ”Tapi, kami menunggu keputusan dari kepolisian juga,” ujar Misutarno.