Pemkot Kerepotan Tagih Pajak Gedung Mangkrak
SURABAYA – Sejumlah gedung mangkrak masih ditemui di Surabaya. Gedung yang seolah tidak bertuan itu membawa konsekuensi tersendiri bagi pemasukan pajak ke pemkot. Namun, pemkot tidak bisa langsung menyita atau menghapus objek pajak tersebut dari daftar.
Sejauh ini, pemkot hanya berwenang melakukan penagihan. Masalahnya, terkadang, subjek yang ditagih sulit terlacak. ”Kami harus cari lebih dulu pemiliknya,” tutur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono.
Kasus lain, objek pajak yang seharusnya dibayarkan ternyata tidak ada karena pembangunan lain. Sementara itu, data gedung tidak dimutakhirkan. Kesalahan administrasi dulu menjadi salah satu faktor penyebab menunggaknya pajak sejumlah bangunan dan tanah.
Meski tidak begitu banyak gedung yang mangkrak, hal itu tetap berpengaruh pada pendapatan. Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) mangkrak bervariasi di Surabaya. Dia menyebutkan, ada yang mencapai Rp 400 miliar. ”Luasnya juga bervariasi. Selain itu, bisa saja satu objek bertumpuk (retribusi pajaknya, Red),” jelasnya.
Pemkot pun belum sampai pada tindakan penyitaan terhadap objek pajak yang menunggak tersebut. Mereka tidak dapat menyita objek dengan pajak daerah. Sebab, belum ada regulasi yang mengatur lebih lanjut.
Undang-undang, lanjut dia, tidak menjabarkan sampai pada penyitaan
Kami harus cari lebih dulu pemiliknya.” Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD)
objek oleh pemerintah. Satu-satunya cara adalah menemukan pemilik untuk melunasi PBB. Hal tersebut juga berlaku untuk lahan tidur yang banyak ditemukan di wilayah utara Surabaya.
Yusron menerangkan, pemilik bangunan yang ”bersembunyi” akan muncul sendiri dan melunasi pajak ketika terjadi transaksi jual beli dengan calon pemilik yang baru. ”Saat dijual pemiliknya yang lama, baru akan ketahuan. Sebab, mereka kan harus melunasi PBB dan BPHTB dulu,” terangnya.
Untung, masyarakat saat ini jeli ketika membeli tanah atau bangunan. Yusron menambahkan, mereka akan memastikan bahwa pajak-pajak terdahulu lunas dibayarkan sebelum dibaliknamakan.