Jawa Pos

Tak Bisa Seenaknya Perjalanan Dinas

Harus Izin Sekda dan Asisten III, Uang Saku Disesuaika­n Zona

-

SIDOARJO – Pegawai negeri sipil (PNS) kini tidak bisa leluasa melakukan perjalanan dinas. Pemkab sudah membuat aturan baru terkait dengan tata cara bepergian dinas itu. Ada tiga mekanisme yang harus dipatuhi oleh aparatur sipil negara (ASN).

Regulasi baru tersebut disampaika­n oleh Kepala Badan Pengelolaa­n Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Noer Rochmawati kemarin (26/1). Dia menyatakan sudah terbit Perbup No 100 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaa­n APBD 2018. ”Di dalamnya diatur perjalanan dinas,” ujarnya saat ditemui di kantornya kemarin.

Aturan pertama, pejabat eselon II yang hendak melakukan perjalanan dinas harus mengajukan izin ke sekretaris daerah (Sekda). Bagi PNS eselon III, mereka mesti mendapatka­n persetujua­n dari asisten III. ’’Aturan sebelumnya, pengajuan izin cukup ke kepala dinas. Setelah mendapatka­n persetujua­n dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), PNS bisa langsung pergi ke tempat tujuan,’’ ucapnya.

Ketentuan kedua terkait dengan konsultasi. Sebelumnya, konsultasi tidak diatur secara terperinci. Setiap OPD bisa menggelar konsultasi ke kementeria­n atau instansi lain. Jaraknya pun terserah pengusul, bisa di

Eselon II-b Eselon III/fungsional IV-b ke atas Eselon IV/fungsional IV-a ke atas Staf/golongan IV/fungsional III-d dan III-c Staf/golongan III/fungsional III-b dan III-a Rp Staf/golongan II/Non-ASN/ Mita Binaan Rp Staf/golongan I

dalam provinsi atau ke Jakarta.

Pada perbup yang baru, konsultasi dijelaskan secara detail. Dinas bisa berkonsult­asi ke Pemprov Jatim. Jika hasilnya dirasa belum jelas, OPD dilarang langsung terbang ke Jakarta untuk mendapatka­n penjelasan dari kementeria­n. Noer menuturkan, pemerintah pusat sudah membuat aturan bahwa konsultasi harus dilakukan di provinsi. Daerah yang belum jelas bisa bertolak ke Jakarta. ”Syaratnya harus mengajak perwakilan dinas di provinsi,” tuturnya.

Aturan ketiga, pemkab membagi zona perjalanan dinas. Ada tiga zona. Pertama, perjalanan dinas dalam daerah/kabupaten. Kedua, perjalanan dinas luar daerah, tetapi masih dalam Provinsi Jatim. Yang ketiga, perjalanan dinas luar Provinsi Jatim.

Mantan wakil direktur RSUD Sidoarjo itu menuturkan bahwa aturan sebelumnya sudah menyusun pembagian zona. Noer mencontohk­an perjalanan dinas di dalam provinsi. Sebelumnya, PNS yang bepergian ke seluruh kota di Jatim diberi jatah uang saku yang sama. ”Meskipun ke Banyuwangi, uang sakunya sama,” katanya.

Pada aturan yang baru, ada perbedaan uang saku sesuai zona. Zona I meliputi Surabaya, Pasuruan, dan Mojokerto. Untuk zona II, ASN melakukan perjalanan di luar zona I. ”Ada perbedaan uang saku. Untuk zona II, ditambah Rp 250 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaa­n Pembanguna­n Daerah Achmad Zaini mengungkap­kan PNS tidak perlu sering-sering pergi ke luar kota. ’’Tugas kantor selesaikan dulu,’’ katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia