Mereka yang Merindukan Kampung Halaman
Buku ini ditulis melalui pendekatan etnografis. Pembaca diajak merasakan langsung yang dialami komunitas Syiah Sampang di rusunawa yang mereka tempati. Karena itu, kita akan mendapati rekam peristiwa di mana kemanusiaan diabaikan.
KONFLIK sosial yang dilatarbelakangi oleh sentimen agama sangat rentan menimbulkan berbagai gejolak. Terlepas banyak faktor yang melatarbelakangi, konflik semacam itu telah mencederai kondisi multikulturalis negeri kita.
Yang dialami warga Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi bukti nyata dari konflik sosial-agama yang dibiarkan. Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul adalah, ke mana peran negara? Bukankah sudah jelas, setiap warga negara dijamin hak-haknya, termasuk hak hidup di kampung halamannya, tanah kelahirannya.
Romel Masykuri dkk dalam bukunya, Di Balik Dinding Rusunawa; Mengungkap Pengalaman Komunitas Syiah Sampang di Pengungsian, menghadirkan kisah pilu saudara-saudara kita. Setelah berpuluh-puluh tahun hidup di tanah kelahiran, mereka dipaksa untuk meninggalkan kampung halaman dan ’’mendekap’’ di Rusunawa Jemundo, Sidoarjo.
Konflik itu bermula pada 2011 dan 2012, komunitas Syiah Sampang mengalami kekerasan, pembakaran rumah, hingga pengusiran paksa dari kampung halaman. Peristiwa kelam itu pun merenggut dua nyawa karena sabetan senjata tajam.
Puncaknya, pada 20 Juni 2013, komunitas Syiah Sampang benar-benar harus meninggalkan tanah kelahirannya. Bahkan, hingga hari ini, mereka berstatus pengungsi dan menjalani seluruh aktivitas di rusunawa. Lebih menyedihkan lagi, mereka belum tahu sampai kapan di pengungsian dan bisa menginjakkan kaki di kampung halaman sendiri.
Kualitas Rusunawa Jemundo memang lebih layak jika dibandingkan dengan GOR Sampang, pengungsian komunitas Syiah Sampang sebelumnya. Bisa dibilang, GOR Sampang sangat terbatas. Rusunawa Jemundo juga cukup memberikan rasa aman dari gangguan seperti halnya di Sampang.
Namun, hal demikian tidak bisa menjadi pembenar membiarkan komunitas Syiah Sampang hidup tanpa kepastian di pengungsian. Bagaimanapun, sebagaimana epilog Muhammad Al Fayyadl dalam buku ini, pengucilan warga Syiah Sampang merupakan suatu bentuk lain pemenjaraan yang dampaknya lebih menyakitkan daripada penjara biasa.
Bagi Romel Masykuri dkk, untuk mengembalikan status komunitas Syiah Sampang dan mendapatkan hak-haknya kembali sebagai bagian dari warga negara, ada beberapa hal yang mesti dilakukan. Pertama, permerintah, baik Pemkab Sampang, Pemprov Jatim, maupun Pemerintah Republik Indonesia, sudah semestinya memperjelas status komunitas Syiah Sampang. Bagaimanapun, mereka adalah warga negara yang perlu diberi kebebabasan memilih tempat tinggal sebagaimana amanat UUD 1945 tentang perlindungan hak asasi manusia.
Kedua, sudah saatnya ada inisiatif dari pemerintah dan khususnya dari tokoh-tokoh agama di Madura untuk mengadakan ’’rekonsiliasi kultural’’ tentang kemungkinan agar komunitas Syiah bisa pulang kembali ke Sampang, tanah kelahiran mereka. Adanya ’’rekonsiliasi kultural’’ itu bisa menjadi ruang, baik bagi orang Sunni maupun Syiah, untuk samasama melahirkan kesepakatan-kesepakatan yang bisa diterima oleh kedua pihak (hlm 49–50).
Membaca kondisi komunitas Syiah Sampang di pengungsian Rusunawa Jemundo yang digambarkan Romel Masykuri dkk dalam buku ini mengingatkan penulis kepada teori ’’benturan peradaban’’ Samuel P. Huntington (1992). Intinya mengatakan bahwa identitas budaya dan agama seseorang akan menjadi sumber konflik utama di dunia pasca perang dingin.
Teori ’’benturan peradaban’’ yang diungkapkan Samuel P. Huntington itu seperti menjumpai sebuah kebenaran bila kita melihat konflik sosial berlatar belakang agama yang terjadi di Indonesia. Khususnya yang menimpa komunitas Syiah di Sampang sebagaimana terekam dalam buku ini.
Secara umum, buku ini ditulis melalui pendekatan etnografis. Pembaca diajak merasakan langsung yang dialami komunitas Syiah Sampang di rusunawa yang mereka tempati. Karena itu, kita akan mendapati rekam peristiwa di mana kemanusiaan diabaikan.
Membaca halaman demi halaman buku ini membuat kita tahu bahwa kebencian masih menjadi pendorong utama dalam menyelesaikan persoalan. Akhirnya, tidak ada upaya rekonsiliasi kultural, baik pemerintah maupun tokoh agama, untuk menyudahi konflik di Sampang.
Lebih jauh, buku ini menjadi penting sebagai pengingat bahwa kehidupan komunitas Syiah Sampang di rusunawa tidak seindah yang terlihat mata. Dalam diri mereka, selalu ada harapan yang menyala besar untuk kembali ke tanah Sampang setelah lima tahun lamanya tinggal di rusunawa. (*)