Mayoritas Belum Lepas Jabatan
Kepala Daerah dan Legislator Baru Serahkan Surat Pernyataan
SURABAYA – Sejumlah kepala/ wakil kepala daerah serta anggota legislatif (DPR/DPRD) di sejumlah kabupaten/kota di Jatim bakal kembali maju dalam pilkada serentak 2018. Mengacu regulasi, kandidat dengan status anggota DPR/DPRD harus mundur. Untuk para petahana/kepala daerah, mereka harus mengajukan cuti. Hanya, meski sudah memasuki tahapan pemberkasan, mayoritas kandidat dari unsur itu belum melepaskan jabatannya.
Tak hanya peserta pilkada kabupaten/kota, hal itu juga terjadi untuk kontestan di pilgub Jatim. Mereka sekadar mengajukan surat pernyataan cuti/mundur dari jabatannya. Ambil contoh lima anggota DPRD Jatim yang bakal running dalam sejumlah pilkada kabupaten/kota. Hingga kini, mereka masih terdaftar sebagai legislator.
Proses pergantian di internal dewan juga belum berlangsung. Buktinya, sampai saat ini, KPU belum menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD Jatim terkait nomor urut caleg selan- jutnya hasil Pemilu 2014. Sebagaimana diketahui, KPU akan mengirimkan nama pengganti anggota dewan yang mundur berdasar perolehan suara berikutnya.
Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto mengakui hal itu. ”Hingga saat ini, kami belum menerima surat permintaan dari pimpinan DPRD (Jatim, Red),” katanya.
Hal serupa terjadi di sejumlah pilkada kabupaten/kota yang diikuti incumbent (kepala daerah/ wakil kepala daerah) atau para legislator. Mayoritas belum menyetorkan surat resmi pengunduran diri/cuti dari instansi yang berwenang menerbitkan. ”Sejauh ini, mayoritas baru menyerahkan surat pernyataan kesediaan mundur/cuti,” ujar Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.
Di DPRD Jatim, tercatat ada lima anggota dewan yang bakal maju. Mereka adalah Rofik dan Thoriqul Haq (pilkada Lumajang), Badrut Tamam (pilkada Pamekasan), Hisan (pilkada Sampang), serta Yusuf Rohana (pilkada Kota Madiun).
Beberapa kepala/wakil kepala daerah juga running dalam pilkada serentak nanti. Misalnya Wali Kota/Wawali Kediri Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibah, Wali Kota Malang M. Anton, dan Bupati Jombang Nyono Suharli.
Tak hanya di pilkada kabupaten/ kota, hal serupa terjadi di pilgub Jatim. Semua kandidat yang diwajibkan mundur atau cuti juga baru setor surat pernyataan bersedia. KPU menetapkan bahwa seluruh kandidat sudah harus menyerahkan surat cuti maksimal sebelum masa kampanye dimulai.
”Untuk kandidat berstatus legislator, mereka sudah harus menyetorkan bukti proses pengunduran diri maksimal H+5 setelah penetapan calon,” ucap Arbayanto.