Pemkot Siapkan Paket Izin Hotel
SURABAYA – Potensi pertumbuhan hotel yang semakin meningkat membuat pemkot harus berinovasi agar kian memudahkan perizinan. Salah satu yang sedang disiapkan pemkot adalah menyiapkan paket perizinan hotel sehingga pengurusan lebih ringkas.
Maklum saja, untuk mendirikan hotel, perizinan yang harus dipenuhi pengusaha cukup banyak. Mulai izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan baru, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), kajian drainase, hingga rekomendasi sistem proteksi kebakaran untuk hotel berbentuk vertikal.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) Widodo Suryantoro menyatakan, paket perizinan hotel tersebut dalam waktu dekat diluncurkan. ’’Banyak izin yang harus mereka urus. Harapannya, pengusaha hotel tidak perlu bolak-balik ke berbagai dinas,’’ kata Widodo
Paket perizinan itu bakal sejalan dengan keinginan pemerintah pusat untuk mempercepat proses perizinan usaha dalam hitungan hari. Paket tersebut, lanjut dia, tidak hanya melayani berkasberkas perizinan. Tetapi juga konsultasi sejak unit usaha belum didirikan.
Widodo menjelaskan, konsultasi sangat diperlukan pengusaha hotel di Surabaya. Sebab, berbagai dampak mungkin timbul dari usaha hotel. Antara lain, dampak lingkungan dan dampak sosial.
Dengan konsultasi, pengusaha hotel diharapkan bisa memikirkan usaha sesuai dengan kebutuhan atau demand konsumen. Misalnya, penyediaan fasilitas. ’’Yang dikonsultasikan nanti, antara lain, metode bisnis hotelnya bagaimana, ketika mengajukan pun sebaiknya berfasilitas,’’ lanjutnya.
Konsultasi itu juga bertujuan untuk mengurangi fenomena downgrade hotel. Yang dimaksud adalah perubahan fungsi dan fasilitas hotel akibat ketatnya persaingan di bidang perhotelan. Ke depan ada banyak poin yang perlu diperhatikan dan dikaji pengusaha sebelum mendirikan hotel. Misalnya, jumlah kamar dan fasilitas pendukung yang dibutuhkan.
Setiap hotel yang akan dibuka, kata Widodo, perlu mengikuti sertifikasi lebih dulu. Pengusaha diminta menyusun rencana usaha perhotelan yang kemudian diserahkan ke lembaga sertifikasi hotel.
Sertifikat rencana usaha perhotelan itu akan menjadi salah satu dokumen yang juga perlu disertakan dalam perizinan usaha perhotelan ke pemkot. ’’Ikut lembaga sertifikasi hotel dulu, baru memohon izin. Supaya lebih mudah,’’ tuturnya.
Widodo berharap paket perizinan tersebut bisa meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Surabaya dalam bentuk akomodasi. Paket perizinan itu rencananya menjadi bagian dalam unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) dan pelayanan perizinan online dalam Surabaya Single Window (SSW). Untuk sementara, paket pelayanan yang tersedia di mal pelayanan publik dan online adalah paket IMB dan TDUP.