Pemkot Bisa Libatkan Perusahaan Asuransi
Rencana Penggantian Kendaraan Hilang saat Parkir
SURABAYA – Rencana pemkot mengganti kendaraan yang hilang ketika diparkir mendapat respons berbagai pihak. Langkah tersebut dianggap positif untuk melindungi pengguna jasa parkir yang selama ini belum mendapatkan jaminan keamanan.
Ketua Yayasan Layanan Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menyatakan, langkah pemkot tersebut cukup baik. Terutama untuk mengurangi kekhawatiran pengguna jasa parkir yang beberapa kali merasa dirugikan dengan pelayanan parkir.
Keluhan tersebut, antara lain, tidak disediakannya karcis parkir oleh petugas parkir. Selama ini, YLPK sering kali memperoleh laporan itu dari warga. Mereka merasa dirugikan. Sebab, jika terjadi kehilangan, pihak penyelenggara parkir yang tidak memberikan tiket tersebut biasanya ogah bertanggung jawab.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha wajib memberikan kompensansi dan ganti rugi. ”Jadi, dalam hal ini, konsumen harus mendapatkan haknya,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai mekanisme asuransi, dia menerangkan bahwa pemkot bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Yakni, perusahaan asuransi.
Khususnya yang menyediakan proteksi kehilangan kendaraan saat parkir. ”Pemkot juga tidak perlu khawatir jika
menggunakan jasa pihak ketiga. Sebab, aturan mengenai sistem tersebut sah menurut hukum,” terangnya. Di Indonesia, Jakarta menjadi salah satu wilayah yang menerapkan sistem asuransi kehilangan kendaraan itu.
Pakar hukum asuransi Universitas Airlangga Zahry Vandawati Chumaida sependapat dengan pelibatan perusahaan asuransi dalam proteksi kehilangan kendaraan di tempat parkir. Melalui perusahaan asuransi, proteksi kerugian bagi pengguna jasa parkir bakal lebih terjamin.
Vanda mendukung pemkot agar tidak perlu khawatir jika pelibatan pihak ketiga dalam proteksi kehilangan kendaraan bakal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, alasan BPK yang mempertanyakan premi pengguna jasa parkir yang tidak terpakai terbilang lemah. Sebab, semua premi tersebut akan dikelola perusahaan jasa asuransi. ”Sebab, pihak asuransi mau menanggung kerugian saat terjadi klaim. Meski kerugian tersebut paling besar sekali pun,” ujarnya.
Dia mencontohkan ketika terjadi kehilangan mobil seharga di atas Rp 1 miliar. Nah, karena sudah sesuai kesepakatan, pihak asuransi harus menanggung kehilangan itu. Yakni, 10 persen dari harga mobil.
Vanda juga tidak mempermasalahkan jika pengelolaan asuransi parkir tersebut langsung ditangani pemkot. Artinya, jika ada klaim kehilangan kendaraan melalui dana APBD, pemkot tinggal mencairkan dana sesuai kesepakatan. ”Tentu, ketika skema ini digunakan, harus ada kesepatan antara pemkot dan anggota DPRD,” tuturnya.
Meski begitu, mekanisme langsung asuransi tersebut bukan tanpa halangan. Jika pemkot tidak cermat, pemkot bisa merugi. Sebab, untuk menentukan besaran antara premi dan klaim yang bakal terjadi, dibutuhkan perhitungan yang jeli. Tidak boleh asal. ”Harus ada aktuarisnya,” paparnya.
Anggota pansus rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir Reni Astuti juga sependapat soal pelibatan perusahaan asuransi. Usul penggunaan pihak ketiga tersebut sesuai saran dari Kementerian Perhubungan. ”Kementerian membolehkan skema tersebut,” katanya.
Pemkot juga tidak perlu khawatir jika menggunakan jasa pihak ketiga.”
SAID SUTOMO Ketua YLPK Jatim
Pihak asuransi mau menanggung kerugian saat terjadi klaim.”
ZAHRY VANDAWATI Pakar hukum asuransi Universitas Airlangga