Jawa Pos

Pemkot Bisa Libatkan Perusahaan Asuransi

Rencana Penggantia­n Kendaraan Hilang saat Parkir

-

SURABAYA – Rencana pemkot mengganti kendaraan yang hilang ketika diparkir mendapat respons berbagai pihak. Langkah tersebut dianggap positif untuk melindungi pengguna jasa parkir yang selama ini belum mendapatka­n jaminan keamanan.

Ketua Yayasan Layanan Perlindung­an Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo menyatakan, langkah pemkot tersebut cukup baik. Terutama untuk mengurangi kekhawatir­an pengguna jasa parkir yang beberapa kali merasa dirugikan dengan pelayanan parkir.

Keluhan tersebut, antara lain, tidak disediakan­nya karcis parkir oleh petugas parkir. Selama ini, YLPK sering kali memperoleh laporan itu dari warga. Mereka merasa dirugikan. Sebab, jika terjadi kehilangan, pihak penyelengg­ara parkir yang tidak memberikan tiket tersebut biasanya ogah bertanggun­g jawab.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindung­an Konsumen, setiap pelaku usaha wajib memberikan kompensans­i dan ganti rugi. ”Jadi, dalam hal ini, konsumen harus mendapatka­n haknya,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai mekanisme asuransi, dia menerangka­n bahwa pemkot bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Yakni, perusahaan asuransi.

Khususnya yang menyediaka­n proteksi kehilangan kendaraan saat parkir. ”Pemkot juga tidak perlu khawatir jika

menggunaka­n jasa pihak ketiga. Sebab, aturan mengenai sistem tersebut sah menurut hukum,” terangnya. Di Indonesia, Jakarta menjadi salah satu wilayah yang menerapkan sistem asuransi kehilangan kendaraan itu.

Pakar hukum asuransi Universita­s Airlangga Zahry Vandawati Chumaida sependapat dengan pelibatan perusahaan asuransi dalam proteksi kehilangan kendaraan di tempat parkir. Melalui perusahaan asuransi, proteksi kerugian bagi pengguna jasa parkir bakal lebih terjamin.

Vanda mendukung pemkot agar tidak perlu khawatir jika pelibatan pihak ketiga dalam proteksi kehilangan kendaraan bakal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, alasan BPK yang mempertany­akan premi pengguna jasa parkir yang tidak terpakai terbilang lemah. Sebab, semua premi tersebut akan dikelola perusahaan jasa asuransi. ”Sebab, pihak asuransi mau menanggung kerugian saat terjadi klaim. Meski kerugian tersebut paling besar sekali pun,” ujarnya.

Dia mencontohk­an ketika terjadi kehilangan mobil seharga di atas Rp 1 miliar. Nah, karena sudah sesuai kesepakata­n, pihak asuransi harus menanggung kehilangan itu. Yakni, 10 persen dari harga mobil.

Vanda juga tidak mempermasa­lahkan jika pengelolaa­n asuransi parkir tersebut langsung ditangani pemkot. Artinya, jika ada klaim kehilangan kendaraan melalui dana APBD, pemkot tinggal mencairkan dana sesuai kesepakata­n. ”Tentu, ketika skema ini digunakan, harus ada kesepatan antara pemkot dan anggota DPRD,” tuturnya.

Meski begitu, mekanisme langsung asuransi tersebut bukan tanpa halangan. Jika pemkot tidak cermat, pemkot bisa merugi. Sebab, untuk menentukan besaran antara premi dan klaim yang bakal terjadi, dibutuhkan perhitunga­n yang jeli. Tidak boleh asal. ”Harus ada aktuarisny­a,” paparnya.

Anggota pansus rancangan peraturan daerah (raperda) penyelengg­araan perparkira­n dan retribusi parkir Reni Astuti juga sependapat soal pelibatan perusahaan asuransi. Usul penggunaan pihak ketiga tersebut sesuai saran dari Kementeria­n Perhubunga­n. ”Kementeria­n membolehka­n skema tersebut,” katanya.

Pemkot juga tidak perlu khawatir jika menggunaka­n jasa pihak ketiga.”

SAID SUTOMO Ketua YLPK Jatim

Pihak asuransi mau menanggung kerugian saat terjadi klaim.”

ZAHRY VANDAWATI Pakar hukum asuransi Universita­s Airlangga

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia