Penjambret Perhiasan Anak Divonis 6 Bulan
GRESIK – Dian Sukawati tidak kuasa membendung tangis. Air mata janda 35 tahun itu tumpah begitu hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus hukuman enam bulan penjara kemarin (27/1). Dia terbukti mencuri kalung emas milik Andini, warga Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti.
Majelis hakim yang diketuai Herdiyanto Sutantyo itu menyatakan bahwa perempuan asal Kelurahan Gunungsari, Surabaya, tersebut terbukti mencuri.
Hukuman yang diterima terdakwa sejatinya lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Novi meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang menjadi fakta persidangan. Salah satunya, terdakwa dinilai kooperatif dan sopan selama sidang. Terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya. ’’Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain,’’ tambah Herdiyanto.
Begitu palu sidang diketuk, Dian langsung menangis. Dia berlari ke luar ruang sidang. Petugas tahanan dari Kejari Gresik sampai tidak sempat memborgol tangan terdakwa. Dian berlari menuju ke ruang tahanan PN Gresik sambil menutup wajah.
Terdakwa terpaksa duduk di kursi pesakitan setelah ketahuan mencuri kalung emas milik seorang bocah bernama Andini di daerah Menganti. Aksinya terekam CCTV di masjid setempat. Belum sempat menikmati hasil penjualan kalung seberat 2,5 gram itu, Dia keburu dicokok polisi.