Polisi Tidak Langsung Tilang
Penegakan Hukum Permenhub 108 Tunggu Kesepakatan
JAKARTA – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang berlaku 1 Februari tidak langsung disertai penilangan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan, penegakan hukum dalam permenhub tersebut dilakukan dengan prinsip adanya kesepakatan bersama
Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri Brigjen Pujiono Dulrahman menuturkan, Korlantas masih menunggu rapat harmonisasi peraturan dengan koordinator dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta mengundang stakeholder terkait. Misalnya, pemilik aplikasi transportasi online dan pemilik kendaraan. ”Dalam rapat itulah, kesepakatan diharapkan bisa diambil,” kata Pujiono saat dihubungi Jawa Pos kemarin (27/1).
Kesepakatan dalam rapat harmonisasi tersebut, antara lain, soal bagaimana kesiapan pemilik aplikasi dan kendaraan dengan aturan yang ada. Lalu, juga bisa menyepakati kapan penegakan hukum dimulai. Setelah semua itu dilakukan, barulah pimpinan Korlantas menentukan penegakan hukumnya. ”Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” terangnya.
Apalagi, masih ada proses sosialisasi kepada masyarakat. Perlu diumumkan melalui media massa terkait kebijakan tersebut. ”Sosialisasi ini penting sekali,” jelas jenderal berbintang satu itu.
Menurut dia, Korlantas akan berhati-hati dalam memulai penegakan hukum Permenhub 108 tersebut. Sebab, tahun ini merupakan tahun politik yang tentunya jangan sampai terganggu gejolak-gejolak tertentu. ”Kami berupaya jangan sampai menimbulkan sesuatu,” paparnya.
Pada bagian lain, Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan bahwa angkutan online tidak mungkin dilarang. Tapi, sistemnya harus diatur. Misalnya, soal uji kir. Menurut Tulus, angkutan online tidak berbeda dengan angkutan umum lainnya yang harus melakukan uji kir. ”Itu demi konsumen, demi perlindungan penumpang,” katanya.
Demikian pula kuota. Kuota perlu dibatasi untuk menghindari ledakan driver yang akan menimbulkan masalah. ”Kuota taksi Uber di London juga dibatasi. Dan, Uber patuh,” tegas Tulus.
Meskipun secara aturan sudah bagus, menurut Tulus, permenhub kurang kuat melindungi konsumen. ”Peraturan ini tidak merujuk pasal-pasal dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.
Demo
Sementara itu, Kemenhub menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial (medsos) tentang akan adanya demo besar-besaran dari driver online
tidak benar. ”Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dari Makassar kemarin (27/1).
Budi menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. Para pengemudi online menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Permenhub 108. ”Karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera dilegalkan,” lanjutnya.
Jatim Pengaturan operasi taksi online juga dilangsungkan di Jatim. Tak hanya menggunakan Permenhub 108, Jatim juga sudah memiliki regulasi khusus, yakni Pergub Jatim Nomor 188/375/KPTS/ 103/2017.
Pergub itu sudah di-launching pada 4 Januari lalu. Rencananya, aturan tersebut juga mulai diberlakukan Februari. Hanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim masih menunggu instruksi Kemenhub. ”Terutama, kami menunggu SOP dari Ditjen Perhubungan Darat,” kata Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi kemarin.
Selain itu, Dishub Jatim telah membuka pendaftaran penerbitan izin angkutan online sejak akhir 2017. Jatah kuota untuk Jatim sudah dipatok 4.445 unit. Hanya, tak jauh beda dengan daerah lain, jumlah taksi online yang sudah mengantongi izin masih minim.
Di antara 10.248 armada dari 31 badan usaha/koperasi yang sudah mengajukan izin, hingga saat ini baru 113 unit yang telah terbit izinnya. Sebanyak 2.418 unit lainnya baru mengantongi izin prinsip (izin awal yang digunakan untuk mengurus izin operasi). Selebihnya belum bisa diproses. Dishub sudah memberikan peringatan.