Jawa Pos

Pengemudi Taksi Online Lurug Istana

Permenhub 108/2017 Tak Akan Dicabut

-

JAKARTA – Kisruh payung hukum taksi online terus berlanjut. Ribuan pengemudi taksi online akan melakukan unjuk rasa di depan kompleks Istana Negara hari ini. Mereka sudah mengirimka­n pemberitah­uan ke polisi. Di sisi lain, Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) menegaskan tidak akan mencabut peraturan tersebut

Jadi, jangan egoistis karena dipesan seseorang, dia melakukan itu.”

BUDI KARYA SUMADI, Menteri Perhubunga­n

Menteri Perhubunga­n Budi Karya Sumadi menuding ada yang menunggang­i aksi itu. ”Saya yakin ini nggak tulus. Ada usaha yang dilakukan. Ada dipesan orang,” katanya kemarin (28/1).

Budi tidak habis pikir dengan kisruh peraturan taksi online. Sebab, penyusunan­nya telah melibatkan semua pihak terkait. Mulai organisasi driver taksi

online, operator, Organda, hingga beberapa organisasi terkait lainnya. ”Kami tidak akan mencabut peraturan yang sudah ada tersebut,” tegasnya.

Menurut Budi, jika Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dicabut, bisa timbul chaos. Sebab, peraturan itu sudah memfasilit­asi taksi

online maupun taksi konvension­al. ”Jadi, jangan egoistis karena dipesan seseorang, dia melakukan itu (demo, Red),” tandasnya.

Budi menjelaska­n, Permenhub 108/2017 tentang taksi online sudah melindungi para pengemudi. Misalnya saja dengan memberikan tarif batas atas. ”(Dulu) banyak kan yang hampir bangkrut. Bawa pulang sehari Rp 100–200 ribu saja,” ucapnya.

Tadi malam pengemudi taksi online mulai berdatanga­n di Jakarta. Tidak hanya dari kawasan Jabodetabe­k, tapi juga dari daerah-daerah lain seperti Jogjakarta, Semarang, dan Bandung.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja menyatakan, pihaknya menolak pemberlaku­an Permenhub 108/ 2017 itu karena menekan ruang gerak para pengusaha angkutan umum dan pengemudi. Sedangkan perusahaan aplikasi tidak mendapatka­n pengaturan yang berarti.

”Tanggal 1 Februari dirazia. Yang jadi objek penderita hanya driver dan pengusaha angkutan umum. Aplikator yang memberikan order tak dapat sanksi,” kata dia kepada Jawa Pos kemarin.

Fahmi mengungkap­kan, ada beberapa pasal yang mengatur sanksi terhadap perusahaan aplikasi. Bila tidak mematuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 65, 66, dan 67, sanksinya hanya berupa rekomendas­i kepada Kemenkomin­fo. ”Coba bandingkan dengan pasal 72 sampai pasal 77 yang berisi sanksi tegas kepada pengemudi dan pengusaha angkutan umumnya,” cetus dia.

Selain itu, Fahmi menilai pemerintah sendiri belum siap mengimplem­entasikan permenhub tersebut. Sebab, permenhub itu belum secara luas dipahami masyarakat, bahkan di lingkungan dinas perhubunga­n (dishub) di daerah. Salah satunya soal mekanisme uji kir dalam hal menandai mesin yang telah diuji.

”Di Permenhub 108 itu diembos. Tapi, tidak semua dishub mengerti. Uji kir di Tangsel ini, pengalaman pribadi saya, ada sepuluh unit mobil, mesinnya semua masih diketrik. Ada bekas ketrikan angka,” ujar dia. Dampaknya, mobil tersebut bisa jadi akan kehilangan klaim asuransi dan harga purnajualn­ya bisa turun.

Kegelisaha­n itulah yang akan disampaika­n para driver dan pengusaha angkutan sewa khusus dalam aksi hari ini di depan istana. Fahmi menyebutka­n, jumlah massa mencapai ribuan orang. ”Bisa jadi (ribuan peserta, Red) karena daerah juga sudah dalam perjalanan menuju Jakarta,” ungkap dia.

Bagaimana tanggapan para driver taksi online? Dwi, seorang driver Go-Car, mengaku masih pikir-pikir untuk ikut aksi. Meski dia juga tidak sepakat dengan Permenhub 108/2017. Khususnya dengan pemasangan stiker. ”Kalau di Jakarta mungkin sudah selesai. Tapi, yang bahaya di luar Jawa kalau pakai stiker,” ucap Dwi yang sudah 1,5 tahun menjadi driver taksi online.

Dwi menambahka­n, soal penggantia­n SIM A umum bagi dirinya sebenarnya bukan masalah. Meskipun dia sendiri belum mengurusny­a. ”Paling bayar lagi untuk SIM A itu gopek (Rp 500 ribu),” ujar dia. Rp 500 ribu tersebut dia ketahui dari teman-temanya yang telah mengurus SIM A.

Sofyan, pengemudi Grab Car, menyatakan juga mempersoal­kan stiker yang harus dipasang. Menurut dia, itu akan membatasi wilayah gerak para driver. ”Jadi tidak bisa ambil yang luar kota. Kalau ketahuan bisa kena denda. Itu yang kami takutkan,” jelas dia.

Semestinya, imbuh Sofyan, taksi online juga dipermudah ruang geraknya, tidak terlalu dibatasi atau disamakan dengan kendaraan lain. Soal uji kir, misalnya, dia menyebutka­n bahwa mobil Grand Livina keluaran 2017 yang baru dia beli pun harus uji kir. ”Emang mobil kita disamain sama metromini yang sudah lama? Ini kan mobil baru. Kok jadinya pemerintah mempersuli­t,” cetusnya.

Polri Amankan Aksi Sementara itu, Kadivhumas Polri IrjenSetyo­Wasistomen­yatakantel­ah menerima pemberitah­uan soal rencanadem­onstrasite­rsebut.”Untuk jumlah peserta demonstras­i, masih dalam pendataan. Jumlah pastinya belum diketahui,” ucapnya.

Secara teknis, pengamanan tentu akan dilakukan dengan prinsip sebanding dengan demonstras­i tersebut. ”Itu nanti teknisnya di Polda Metro Jaya ya,” katanya.

Setyo mengimbau peserta unjuk rasa turut serta menjaga keamanan dan ketertiban. Hak dan kepentinga­n masyarakat juga harus dihormati. ”Yang tidak ikut demonstras­i ini jangan diganggu,” tuturnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia