Jawa Pos

Mencari Titik Imbang Moda Transporta­si Online

-

Tanggal 1 Februari Peraturan Menteri Perhubunga­n (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelengg­araan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan berlaku penuh.

Semua pihak akan menilai, apakah misi Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub) untuk mengakomod­asi kepentinga­n masyarakat sebagai pengguna jasa akan terwujud.

Misi tersebut tentu harus didukung. Sebab, semua tahu bahwa ada perbedaan pendapat dan keinginan antara taksi reguler dan angkutan sewa khusus (taksi online). Jenis terakhir itu secara jumlah semakin besar karena diminati masyarakat.

Laju perkembang­an teknologi tak bisa dihentikan. Kekurangan-kekurangan di transporta­si online akan semakin disempurna­kan dan dampaknya semakin terasa. Jika regulasi tidak antisipati­f, negara akan tertinggal dan berujung pada kekacauan.

Menteri Perhubunga­n Budi Karya Sumadi menegaskan, poin yang diatur di Permenhub menunjukka­n adanya kesetaraan bagi semua pihak. Salah satu poin mengatur bila ingin menjalanka­n sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Poin lain mengatur jumlah kuota karena supply

and demand harus dikendalik­an serta kewajiban kendaraan uji kir dan pengemudi memiliki SIM umum. Poin-poin itu penting untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamata­n, keterjangk­auan, dan keteratura­n.

Saat koran ini mengonfirm­asi di lapangan, ternyata poin-poin di atas tidak mudah dipatuhi. Soal kuota misalnya. Di semua kota yang sudah ditetapkan kuotanya, armada taksi online yang beroperasi jauh lebih banyak.

Komitmen seluruh stakeholde­r dalam penerbitan izin operasi juga dipertanya­kan. Di lapangan dijumpai sudah banyak driver angkutan

online yang membentuk koperasi sebagai syarat agar bisa mendapat izin operasi usaha. Tapi, mayoritas izin koperasi belum kunjung keluar. Alhasil, mereka tak kunjung memperoleh izin prinsip. Hal tersebut tentu merembet pada kesiapan uji kir dan memenuhi syarat lain.

Kekurangsi­apan itu tentu harus segera dibenahi. Karena sebagai peraturan, Permenhub 108 membawa konsekuens­i penegakan hukum. Untunglah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bijaksana dengan menegaskan tidak sertamerta melakukan penindakan.

Mencari titik imbang beragam kepentinga­n yang berkelinda­n tersebut tentu tidak mudah. Namun, titik itu harus ditemukan sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindung­an, dan penegakan hukum bagi masyarakat. (*)

 ?? ADNAN/JAWA POS ??
ADNAN/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia