Mencari Titik Imbang Moda Transportasi Online
Tanggal 1 Februari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan berlaku penuh.
Semua pihak akan menilai, apakah misi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa akan terwujud.
Misi tersebut tentu harus didukung. Sebab, semua tahu bahwa ada perbedaan pendapat dan keinginan antara taksi reguler dan angkutan sewa khusus (taksi online). Jenis terakhir itu secara jumlah semakin besar karena diminati masyarakat.
Laju perkembangan teknologi tak bisa dihentikan. Kekurangan-kekurangan di transportasi online akan semakin disempurnakan dan dampaknya semakin terasa. Jika regulasi tidak antisipatif, negara akan tertinggal dan berujung pada kekacauan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, poin yang diatur di Permenhub menunjukkan adanya kesetaraan bagi semua pihak. Salah satu poin mengatur bila ingin menjalankan sebuah usaha sebagai perusahaan angkutan, maka wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Poin lain mengatur jumlah kuota karena supply
and demand harus dikendalikan serta kewajiban kendaraan uji kir dan pengemudi memiliki SIM umum. Poin-poin itu penting untuk menjamin kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keterjangkauan, dan keteraturan.
Saat koran ini mengonfirmasi di lapangan, ternyata poin-poin di atas tidak mudah dipatuhi. Soal kuota misalnya. Di semua kota yang sudah ditetapkan kuotanya, armada taksi online yang beroperasi jauh lebih banyak.
Komitmen seluruh stakeholder dalam penerbitan izin operasi juga dipertanyakan. Di lapangan dijumpai sudah banyak driver angkutan
online yang membentuk koperasi sebagai syarat agar bisa mendapat izin operasi usaha. Tapi, mayoritas izin koperasi belum kunjung keluar. Alhasil, mereka tak kunjung memperoleh izin prinsip. Hal tersebut tentu merembet pada kesiapan uji kir dan memenuhi syarat lain.
Kekurangsiapan itu tentu harus segera dibenahi. Karena sebagai peraturan, Permenhub 108 membawa konsekuensi penegakan hukum. Untunglah, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bijaksana dengan menegaskan tidak sertamerta melakukan penindakan.
Mencari titik imbang beragam kepentingan yang berkelindan tersebut tentu tidak mudah. Namun, titik itu harus ditemukan sebagai bentuk perwujudan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum bagi masyarakat. (*)