Tambang Pasir Marak, Satpol PP Pasrah
BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar seolah tidak bisa berkutik terkait maraknya penambangan pasir di sejumlah titik. Padahal, aktivitas penambangan tergolong ilegal alias tidak berizin.
Parahnya, eksplorasi itu tidak memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD). Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar Suyanto mengakui, selama ini praktik penambangan pasir secara liar masih terjadi di wilayah Kabupaten Blitar, dan
semua ilegal. Hanya, satpol PP tidak bisa berbuat banyak. Sebab, penambangan pasir merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
”Kami tidak memiliki kewenangan menertibkan penambang. Sebab, semua perizinan dan lain sebagainya sudah dialihkan ke provinsi,” ungkapnya.
Suyanto menjelaskan, sebenarnya satpol PP sering menerima keluhan dan laporan dari warga soal aktivitas penambangan pasir. Namun, satpol PP tidak bisa berbuat banyak. ”Akibatnya, tidak bisa menertibkan dan hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan cara melakukan pengecekan,” ujarnya.
Menurut Suyanto, satpol PP sebenarnya sudah beberapa kali melakukan upaya agar dilakukan penertiban. Tindakan itu diwujudkan dengan sering berkomunikasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Intinya, agar satpol PP segera menerbitkan peraturan. Sayang, hingga kini belum ada tanggapan.
Tujuan diterbitkannya aturan itu adalah penertiban bisa dilakukan secara tegas. Dan, yang lebih penting, ada landasan hukum yang jelas. Sebab, selama ini pelaku penambangan pasir liar selalu pandai bersembunyi ketika aparat melakukan razia aktivitasnya di lapangan. ’’Jadi, hingga kini kami masih menunggu tindak lanjut pemerintah provinsi terkait peraturan itu,” ujarnya.