Jawa Pos

Setnov Siap Beber Aktor Utama

Kasus Korupsi KTP Elektronik

-

JAKARTA – Jalan Setya Novanto (Setnov) yang mengajukan diri sebagai justice collaborat­or (JC) belum mulus. Sampai saat ini, mantan ketua DPR itu tetap tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK). Sebaliknya, kubu Setnov justru terus mencari cara agar bisa dianulir dari dugaan sebagai aktor utama korupsi e-KTP.

Setelah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Partai Demokrat, kini kubu Setnov menyebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai pihak yang seharusnya paling bertanggun­g jawab. ”Ibarat teori anak tangga, ini beban berat buat menteri dalam negeri saat itu (Gamawan Fauzi),” kata Firman Wijaya, penasihat hukum Setnov, kemarin (28/1).

Firman menyatakan, kliennya merupakan bagian kecil dalam korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. Korupsi itu dinilai Firman sebagai scandal crime high level policy. Terkait dengan indikasi penerimaan uang USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille seharga USD 135 ribu, Firman menyatakan, sampai saat ini tidak ada hubunganny­a dengan Setnov.

Dia akan membuktika­n bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK itu tidak benar. Meski tetap berkelit, kubu Setnov optimistis pengajuan JC mendapat restu KPK. Menurut Firman,

Pak Novanto sedang mendesain. Itu yang tahu kan beliau dan terus berkoordin­asi dengan KPK.”

FIRMAN WIJAYA, penasihat hukum Setya Novanto

kliennya saat ini sedang mendesain pihak-pihak yang diduga terkait dan memiliki peran lebih sentral dalam korupsi e-KTP tahun anggaran 2011–2012 tersebut. ”Pak Novanto sedang mendesain. Itu yang tahu kan beliau dan terus berkoordin­asi dengan KPK,” akunya.

Bagaimana tanggapan KPK? Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, itu merupakan hak penasihat hukum terdakwa. KPK menegaskan, pengajuan JC Setnov sulit terwujud bila mantan Ketum Partai Golkar tersebut tidak kunjung mengakui perbuatann­ya.

”Sejauh ini, yang kami lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan, termasuk penerimaan jam tangan,” kata Febri kemarin. Padahal, pengakuan terdakwa atas perbuatann­ya merupakan salah satu syarat JC. ”Syarat JC itu harus memenuhi semua itu. Mulai mengakui perbuatan dan membuka peran pihak lain serta bukan pelaku utama,” ujarnya. Meski demikian, KPK tetap akan mencermati fakta-fakta persidanga­n Setnov untuk menemukan keterlibat­an pihak lain.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia