Jawa Pos

Tutup Minimarket Pelanggar Perda

Aprindo Minta Evaluasi Bersama

-

SURABAYA – Sebentar lagi pemkot menutup secara bertahap minimarket yang melanggar Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan. Tindakan tersebut dilakukan setelah masa toleransi selama 2,5 tahun yang diberikan pemkot tidak diindahkan.

Langkah penutupan itu bakal diberlakuk­an terhadap minimarket yang telah melakukan pelanggara­n tetap

Pada prinsipnya pemkot tidak membatasi pengusaha. Yang penting menjalanka­n usaha sesuai dengan regulasi yang ada.”

NURI DYAH Kabid Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdaganga­n

Misalnya, jarak minimarket dengan pasar rakyat kurang dari 500 meter hingga pendirian minimarket di jalan yang lebarnya kurang dari 8 meter.

Kabid Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perdaganga­n (Disdag) Nuri Dyah mengatakan, penertiban tersebut berlangsun­g pada pertengaha­n Februari. ”Kami sudah punya data. Tinggal dilakukan penertiban,” jelasnya.

Rencananya, penutupan dilaksanak­an secara bertahap. Disdag bakal meminta bantuan satpol PP. Pada Februari, disdag menutup enam minimarket terlebih dahulu.

Dalam penertiban nanti, disdag mengunjung­i langsung minimarket yang dinilai melanggar perda. Kunjungan itu sekaligus memberikan informasi perihal penutupan. Pemilik minimarket diberi waktu maksimal seminggu untuk merelokasi dagangan di toko. Jika dalam tempo waktu itu tidak ada inisiatif pemilik toko, pemkot pun menutup minimarket.

Saat ini data dari disdag menunjukka­n, ada 146 minimarket yang tercatat melanggar. Ratusan minimarket tersebut dianggap melakukan pelanggara­n tetap. Di antara jumlah itu, 16 toko sudah bersedia menutup usahanya secara sukarela. ”Nah, tinggal 130 minimarket lainnya yang kini dalam proses penutupan,” jelasnya.

Nuri yakin penutupan minimarket tersebut telah sesuai aturan. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai batas toleransi agar minimarket segera menyesuaik­an dengan peraturan daerah. Perda toko swalayan diberlakuk­an mulai 21 Juli 2014.

Saat ini jumlah minimarket di Surabaya sekitar 600 gerai. Sebagian besar telah memiliki izin mendirikan usaha. ”Pada prinsipnya pemkot tidak membatasi pengusaha. Yang penting menjalanka­n usaha sesuai dengan regulasi yang ada,” terangnya.

Koordinato­r Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Wilayah Indonesia Timur Abraham Ibnu tidak mempermasa­lahkan penutupan tersebut apabila ada aturan yang dilanggar.

Namun, dia menerangka­n bahwa masalah setiap minimarket berbeda-beda. Karena itu, penanganan­nya tidak bisa diseragamk­an. Ada yang masih bisa diperjuang­kan untuk buka, ada juga yang tidak. ”Anggota yang minta bantuan advokasi pasti kami dukung,” jelasnya.

Namun, hingga kini belum ada yang melaporkan persoalan tersebut. Masalahnya, Abraham juga tidak pernah mendengar adanya rencana penertiban ratusan minimarket tersebut. Kalaupun rencana itu benar-benar dilaksanak­an, dia mengharapk­an ada surat tembusan ke Aprindo. Tujuannya, evaluasi bisa dilakukan bersama-sama dengan pemkot.

Abraham menjelaska­n, belum lama ini ada minimarket yang ditertibka­n karena tidak bisa menunjukka­n izin usaha toko swalayan (IUTS). Padahal, surat tersebut sebenarnya ada. Namun, kebanyakan berada di kantor pusat. ”Petugasnya enggak sabaran, langsung ditutup,” keluhnya. Dia berharap petugas memperhati­kan aturan penutupan. Sebab, terdapat banyak pekerja yang menggantun­gkan hidupnya pada minimarket tersebut.

 ?? GRAFIS: RIZKY JANU/JAWA POS ?? Sumber: Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya
GRAFIS: RIZKY JANU/JAWA POS Sumber: Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia