Surabaya Butuh Pengelola Limbah Elektronik
SURABAYA – Setiap industri memiliki potensi limbah elektronik. Limbah yang termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut belum memiliki tempat pemilahan yang jelas. Sejauh ini pemkot hanya berwenang mengeluarkan izin penyimpanan limbah B3 sementara.
Warga tidak bisa langsung membuang limbah elektronik yang dihasilkan ke tempat pembuangan sementara (TPS) atau tempat pembuangan akhir (TPA). Melainkan harus ke pengelola limbah elektronik yang berizin lebih dulu. ’’Masalahnya, tidak banyak pengelola yang berizin di Surabaya ini,’’ ujar Kasi Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) City Mangezong.
Perizinan pengelola sendiri ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, sejak diberlakukan regulasi soal perizinan pada 2010, belum ada permohonan izin pengelolaan limbah B3 di Surabaya yang masuk. Hanya izin penyimpanan sementara dari perusahaan-perusahaan dengan limbah B 3, termasuk perusahaan elektronik. ’’Umumnya perusahaan elektronik punya tempat penyimpanan sementara,’’ katanya.
Padahal, potensi limbah di Surabaya cukup besar. Namun, Sonya –sapaan akrab City– mengatakan bahwa DLH masih dalam tahap mengidentifikasi besaran potensi limbah elektronik di Surabaya. ’’Limbah elektronik macam-macam seperti cartridge tinta dan kepingan CD. Namun, yang paling banyak adalah lampu yang mengandung merkuri,’’ jelasnya.
Sonya menerangkan, yang kini perlu diatur adalah extended producer responsibility (EPR). Maksudnya, produsen yang menghasilkan limbah B3 diminta mengelola kembali secara mandiri.