Pemkab Bakal Menata Kawasan Industri
Lingkar Timur dan Jabon Paling Pas
SIDOARJO – Selain menjadi kota usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Sidoarjo juga dikenal dengan sebutan kota industri. Maklum, jumlah industri di Kota Delta cukup banyak. Data dari pemkab menyebutkan, sampai saat ini ada 628 perusahaan. Baik skala kecil, sedang, maupun besar.
Lokasi perusahaan tidak terkumpul di satu kawasan. Melainkan tersebar di 18 kecamatan. Waru menjadi wilayah yang memiliki perusahaan paling banyak. Jumlahnya mencapai 151 perusahaan. Nah, persebaran industri itu tentu berdampak pada penataan lingkungan. Apalagi, di beberapa tempat, lokasi industri berdampingan dengan permukiman padat penduduk. Karena itu, pemkab bakal mengaturnya.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, saat ini pemkab sedang mengajukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Di dalamnya, terdapat Gedangan Buduran Sidoarjo Candi Waru Tanggulangin Jabon Sedati pengaturan kawasan industri. ”Kami akan menata kawasan industri,” paparnya.
Zaini mengatakan, selama ini Sidoarjo belum memiliki kawasan industri. Yang ada hanya zona industri. Sebab, perusahaan dan pabrik tidak berada di satu wilayah. Melainkan tersebar di seluruh kecamatan. Zona-zona industri itu menyulitkan pemkab. Terutama dalam menata wilayah.
Permukiman penduduk seharusnya tidak berdekatan dengan pabrik. Sebab, aktivitas produksi pabrik terkadang membahayakan warga. ”Seperti limbah yang dihasilkan. Setiap industri harus memiliki IPAL (instalasi pengolahan air limbah, Red),” ujar pria yang memiliki hobi badminton itu.
Selama ini, pemkab mengalami kesulitan dalam mengawasi dan mengendalikan zona industri. Sebab, tidak ada yang mengelola. ”Kalau ada masalah, kami harus menemukan pemilik pabrik. Itu sangat menyulitkan,” tuturnya.
Dalam revisi RTRW tersebut, pemkab mendorong zona-zona industri untuk berbenah. Pabrik dan perusahaan yang tersebar harus mau membuat kawasan industri. Dengan demikian, pemkab bisa melakukan pengawasan dan pengendalian.
Pria berusia 53 tahun itu menambahkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pabrik untuk membuat kawasan industri. Pertama, luasan lahan. Mereka minimal memiliki tanah seluas 30 hektare. Setelah syarat itu terpenuhi, pihak perusahaan bisa mengajukan izin usaha kawasan industri (IUKI). Saat ini baru satu perusahaan di lingkar timur yang mengajukan IUKI kepada pemkab. ”Kami masih menunggu perusahaan lain,” paparnya.
Ada dua wilayah yang ideal menjadi kawasan industri. Yakni Jalan Lingkar Timur dan Jabon. Dua wilayah tersebut belum dipadati permukiman. ”Kami berencana membuat kawasan industri di dua wilayah itu,” ujarnya.
Total
Perusahaan