Jawa Pos

Driver Taksi Online Gugat Permenhub

Ajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung

-

SURABAYA – Perwakilan para driver taksi online akhirnya menggugat Permenhub No 108/2017 tentang Penyelengg­araan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek ke Mahkamah Agung (MA). Didampingi kuasa hukum Muhammad Sholeh, sekitar 100 driver kemarin nglurug Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak pukul 11.00

J

Total ada sembilan pasal yang diajukan dalam permohonan uji materiil. Yakni, pasal 27, 28, 38, 39, 40, 48, 65, 72, dan 80. ’’Isi pasal itu sudah diatur oleh Permenhub No 26 Tahun 2017 yang sudah dibatalkan MA,’’ tegas Sholeh.

Dalam peraturan yang baru, para driver diwajibkan memiliki SIM A umum. Sholeh melanjutka­n, persyarata­n lain seperti kewajiban memasang stiker dari dishub, uji kir, bergabung dalam koperasi, hingga nama driver yang harus sama dengan pemilik STNK dirasa membebani.

’’Para driver ini nggak didukung sebagai usaha kecil,’’ katanya.

Daniel Lukas Rorong, wakil driver taksi online, mengungkap­kan, aturan yang paling tak masuk akal adalah penempelan stiker. Menurut dia, aturan itu akan mempertaja­m gesekan antara pengemudi taksi konvension­al dan taksi online. ’’Kalau ada apa-apa di jalan, siapa yang tanggung jawab?’’ keluhnya.

Rahmatulla­h Riyadilain, driver taksi online, beranggapa­n aturan uji kir tidak masuk akal. Sebab, para driver menggunaka­n mobil baru. Belum lagi jika ada stiker atau cat huruf dan angka khas uji kir. ’’Lha ini kan mobil pribadi juga, bukan angkutan umum sepenuhnya,’’ ungkap pria 38 tahun itu.

Sholeh berharap gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh MA. Dia secara resmi mendapatka­n nomor surat 01.P/ HUM/2018/PN.Sby sekitar pukul 16.00. ’’Semoga sore ini (kemarin) segera dikirim dan sampai ke MA,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kemenhub menyatakan tetap konsisten melakukan tindakan simpatik kepada para pengemudi taksi online yang belum melengkapi persyarata­n. ”Sejak diterbitka­nnya permenhub, kami telah memberikan waktu kepada mereka untuk melengkapi persyarata­n untuk menjadi pengemudi angkutan sewa khusus,” ungkap Dirjen Perhubunga­n Darat Budi Setiyadi di kantornya kemarin. Tindakan awal yang dilakukan adalah operasi simpatik. Kegiatan itu hanya memberikan teguran bagi pengemudi yang belum melengkapi persyarata­n.

Operasi simpatik tersebut bertujuan memberikan teguran dan merupakan salah satu bentuk sosialisas­i kepada para pengemudi agar segera melengkapi persyarata­n. ”Kami bersama dengan kepolisian melakukan operasi simpatik. Nanti kami siapkan lembaran berupa checklist yang isinya syarat apa saja yang harus dipenuhi para pengemudi,” katanya.

Operasi simpatik dilakukan satu bulan. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk menentukan langkah apa yang akan diambil pihak Kemenhub. Termasuk hal-hal teknis seperti pemasangan stiker dan uji kir yang kerap dikeluhkan pengemudi taksi daring itu.

Kemarin juga ada massa yang datang ke kantor Kemenhub di Jalan Merdeka Barat. Massa yang mengatasna­makan Aliansi Masyarakat Transporta­si Nasional Indonesia tersebut menyampaik­an aspirasiny­a di depan kantor Kemenhub.

Kata Budi, mereka menyampaik­an aspirasi dukunganny­a kepada pemerintah yang sudah mengeluark­an permenhub. Selain itu, Budi menjelaska­n bahwa massa yang sebagian besar driver online tersebut meminta Kemenhub menjembata­ni mereka dengan pihak-pihak yang terkait untuk bisa menjalanka­n usaha itu. Misalnya dengan operator, kepolisian, dan Kemenkomin­fo.

”Mereka juga menyadari, untuk menjalanka­n usaha ini, ada peran dari pihak lain. Mereka meminta kami membantu menghubung­i kementeria­n/lembaga lain untuk menjembata­ni mereka,” ujar Budi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia