Jamaah Umrah PT SBL Mengadu ke Polisi
Gagal ke Tanah Suci, Potensi Kerugian Rp 300 Miliar
BANDUNG – Kasus penipuan dan penggelapan dana terkait pemberangkatan jamaah umrah kembali terjadi. Setelah First Travel dan Hannien Tour, kali ini kasus dialami calon jamaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Perkaranya ditangani Polda Jawa Barat (Jabar)
J
Sekitar 1.000 di antara 12.584 calon jamaah telah melaporkan kasus PT SBL ke posko pengaduan polisi. ”Dari hotline kami, ada seribuan laporan,” kata salah seorang penyidik ditreskrimsus Kompol M. Hatta di Mapolda Jabar kemarin (1/2).
Menurut Hatta, sejauh ini laporan dari sejumlah korban rata-rata menanyakan pengembalian uang yang telanjur disetor ke SBL. Sebagian jamaah juga ingin mengambil paspor. ”Ada juga yang nanya kapan diberangkatkan. Kami jawab masih menunggu proses hukumnya,” tutur dia.
Hatta menegaskan, semua paspor saat ini ada di SBL. Polisi belum bisa melakukan pengembalian. ”Untuk paspor itu, ambilnya di PT SBL,” ucapnya. Polisi, tambah Hatta, telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni Aom Juang Wibowo sebagai pemilik SBL dan Ery Ramdani sebagai seorang staf di SBL.
Sementara itu, para calon jamaah umrah kemarin mendatangi kantor SBL di Jalan Dewi Sartika, Bandung, Jabar. Mereka ingin menemui manajemen SBL sekaligus meminta pertanggungjawaban. Para calon jamaah juga mempertanyakan paspor mereka yang sudah diserahkan ke SBL. ”Nasib paspor kami bagaimana? Kami tidak bisa pergi ke manamana karena tidak ada paspor,” cetus salah seorang jamaah.
Kasus yang menimpa PT SBL tersebut sebenarnya mulai meledak pada Desember 2017. Saat itu calon jamaah silih berganti mendatangi kantor SBL, menanyakan jadwal keberangkatan ke Tanah Suci. Namun, mereka tidak mendapat kejelasan dari manajemen.
Bahkan, jamaah yang seharusnya sesuai jadwal berangkat pada 21 Desember tiba-tiba diberi tahu direskedul (dijadwal ulang) sehari sebelum penerbangan. Padahal, mereka telanjur tiba dan sudah bermalam di beberapa hotel di Bandung. Sontak, kabar penundaan itu menuai kecaman sejumlah jamaah.
Ajat Sudrajat, calon jamaah asal Bandung, mengungkapkan kekecewaannya. Dia sudah berembuk dengan jamaah lainnya untuk melaporkan kasus SBL tersebut ke Polda Jabar. Dia bersama jamaah lain mendesak uang yang telanjur disetor ke SBL segera dikembalikan. ”Uang kembali, masalah selesai. Biarkan masalah kekecewaan kami, soal surat cuti dan lain-lain tidak masalah. Termasuk beban psikologis, besar sekali yang kami tanggung,” urainya.
Calon jamaah dari Lampung, Banjarnegara, Bogor, dan Riau juga mendatangi kantor SBL di Bandung. Berdasar data yang dihimpun di lapangan, jamaah dari Lampung sebanyak 6 orang, Banjarnegara 58, Riau 11, dan Bogor 6 orang.
Sebelumnya Wildan Mukhlisin, salah seorang staf Humas PT SBL, menjelaskan bahwa calon jamaah sebenarnya akan diberangkatkan pada November–Desember 2017. Namun, mereka tidak dapat berangkat karena keterbatasan jumlah mutawif (pembimbing tawaf/umrah). Kalau dipaksakan berangkat, tutur Wildan, dikhawatirkan pelayanannya tak sesuai standar SBL.
”Kalau berangkat ke sana tanpa persiapan pelayanan yang baik, ujung-ujungnya akan mengecewakan jamaah. Sedangkan PT SBL ingin mereka tetap berangkat, tapi dengan pelayanan baik. Ketika SOP (standard operating procedure) jelas, jamaah berangkat dan layanan baik dan nyaman, jamaah akan fokus ibadah. Bukan malah terhambat karena layanan yang tidak memuaskan,” dalihnya.
Sementara itu, hasil penyelidikan polisi, setidaknya ada 30.237 calon jamaah yang telah mendaftar di SBL. Mereka umumnya telah menyetor pembayaran uang muka untuk perjalanan umrah seharga Rp 18–23 juta per paketnya. Dari hitungan sementara, total uang jamaah yang disetor mencapai Rp 900 miliar.
Dari seluruh pendaftar, SBL baru memberangkatkan 17.383 calon jamaah ke Tanah Suci. Sisanya (12.854 calon jamaah) belum diberangkatkan. Penerbangannya ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Akibatnya, potensi kerugian uang jamaah mencapai Rp 300 miliar. Itu yang baru diketahui. Dari pelacakan polisi, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.