Zumi Zola Dicegah ke LN
Kasus Suap Pengesahan APBD Jambi 2018
JAKARTA – Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli kini tidak bisa bebas bepergian ke luar negeri (LN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap pemeran Soerono dalam film Merah Putih untuk enam bulan ke depan, berlaku sejak Kamis (25/1). Status pencegahan itu diberlakukan guna memudahkan proses hukum kasus suap ”ketok palu” APBD Jambi 2018.
Kabaghumas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencegahan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima surat KPK. Dalam surat itu, selain tertulis identitas dan jabatan Zola, tercantum status tersangka serta alasan pencegahan. ”Pencegahan karena keberadaan beliau (Zola) diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi,” ujar Agung kemarin (1/2).
Sementara itu, pimpinan KPK hingga kemarin petang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka suami Sherrin Tharia tersebut. Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti. Dengan demikian, KPK belum bisa menyampaikan perkembangan kasus rasuah di Jambi tersebut. ”Kami masih harus cermati sejumlah fakta yang didapatkan dari proses pengembangan perkara Jambi ini,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos.
Lantas, kapan pengumuman tersangka Zola bakal dilakukan? Febri meminta publik bersabar. Hasil dari tim di lapangan bakal diinformasikan lebih lanjut dalam waktu dekat. ”Nanti diinformasikan lebih lanjut apa hasilnya,” tuturnya.
Di sisi lain, terseretnya Zola dalam pusaran kasus suap bertolak belakang dengan prestasi selama memimpin Jambi. Zola pernah secara khusus diundang ke Markas Besar PBB di New York akhir September tahun lalu, bersamaan dengan sidang umum ke72 PBB. Saat itu Zola mendapat tempat istimewa untuk bicara tentang konsep pemanfaatan zakat untuk pengembangan listrik di Jambi.
Zakat yang dikelola badan zakat akan dipakai untuk pembangunan pembangkit listrik mikrohidro. Selain itu, ada kerja sama pula dengan PBB dan Bank Jambi. ”Ini konsep pertama di dunia. Tadi dapat respons positif dari Turki,” ujar Zola yang ditemui Jawa Pos di New York saat itu. Dia sempat bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla (JK) dan Menlu Retno Marsudi dalam acara tersebut.
Zola kala itu menuturkan, di Jambi masih banyak desa yang belum teraliri listrik. Pembangkit mikrohidro itu bisa menjangkau 2 kabupaten dan 4 desa dengan cakupan 11 ribu rumah. Target terealisasi pada 2018 sudah bisa dimanfaatkan.
Pejabat yang tercatat memiliki harta Rp 3,5 miliar pada 2015 itu ditanya tentang konsep pengembangan zakat oleh perwakilan dari Turki. Sebab, di Turki dana zakat hanya disalurkan individu langsung kepada yang berhak, tanpa melalui badan khusus yang mengelola.
Di tempat terpisah, JK menuturkan bahwa saat ini pemberantasan korupsi memang lebih mengarah ke daerah. Dia menuturkan, pemberantasan korupsi semakin efektif. ”Pemberantasan korupsi efektif sekarang beralih ke daerah. Umumnya kan ada di daerah. Itulah kerja KPK untuk mengatasi,” ujar JK di kantor Wakil Presiden kemarin.
Status tersangka Zola bisa mengancam posisinya sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa belum ada langkah pemecatan kepada Zola. ”PAN pasti akan memberikan bantuan hukum untuk kader yang menghadapi kasus hukum,” kata Zulkifli.
Di sisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak banyak berkomentar atas status Zola. ”Zumi Zola belum ada keputusan tho,” ujarnya di kompleks istana kepresidenan kemarin.