Pansus Rekomendasikan Bentuk Dewas KPK
JAKARTA – Satu demi satu rekomendasi panitia khusus (pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap. Setelah mengusulkan pembahasan rancangan UndangUndang Penyadapan, pansus ternyata merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Masinton Pasaribu, anggota pansus angket KPK, dewas perlu dibentuk agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan oleh KPK dalam bertugas. Dia menjelaskan, dewas tidak dibentuk untuk mengintervensi tugas KPK. KPK justru bisa konsisten menerapkan normanorma hukum yang diatur. ’’Anggota dewas bisa dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat,’’ ujarnya.
Masinton melanjutkan, rekomendasi pembentukan dewas belum menjadi keputusan yang sah. Draf rekomendasi itu sudah disampaikan ke masingmasing fraksi untuk dimintai persetujuan dan pendapat. ’’Kami masih menunggu,’’ ucapnya.
Di sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta siapa pun tidak berprasangka buruk terkait rekomendasi pembentukan dewas. Menurut dia, publik harus mendengar penjelasan DPR saat rekomendasi pansus angket KPK disampaikan di rapat paripurna.
’’Kalau belum apa-apa DPR sudah dicurigai, ya susah kerjanya. Silakan publik menilai apakah rekomendasi itu melemahkan atau menguatkan,’’ katanya.
Bamsoet menjelaskan, dewas dibentuk untuk memperkuat KPK. Pembentukan dewas nanti juga tidak melalui DPR. Dewas KPK dibentuk sendiri oleh KPK dengan melibatkan pihak-pihak eksternal. ’’Ada pengamat, profesor, kiai, wartawan juga monggo,’’ tuturnya.
Kader Partai Golkar tersebut menambahkan, pembentukan dewas baru menjadi usulan. Karena itu, rekomendasi tersebut bisa saja dilaksanakan, tapi bisa juga diabaikan. ’’Rekomendasi kami, pimpinan KPK segera membentuk dewas yang melibatkan faksi di publik. Pengertian publik bagaimana, ya silakan pimpinan KPK menerjemahkan,’’ ujarnya.