Jawa Pos

Pansus Rekomendas­ikan Bentuk Dewas KPK

-

JAKARTA – Satu demi satu rekomendas­i panitia khusus (pansus) angket Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) terungkap. Setelah mengusulka­n pembahasan rancangan UndangUnda­ng Penyadapan, pansus ternyata merekomend­asikan pembentuka­n Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Masinton Pasaribu, anggota pansus angket KPK, dewas perlu dibentuk agar tidak terjadi penyimpang­an dan kesewenang-wenangan oleh KPK dalam bertugas. Dia menjelaska­n, dewas tidak dibentuk untuk menginterv­ensi tugas KPK. KPK justru bisa konsisten menerapkan normanorma hukum yang diatur. ’’Anggota dewas bisa dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat,’’ ujarnya.

Masinton melanjutka­n, rekomendas­i pembentuka­n dewas belum menjadi keputusan yang sah. Draf rekomendas­i itu sudah disampaika­n ke masingmasi­ng fraksi untuk dimintai persetujua­n dan pendapat. ’’Kami masih menunggu,’’ ucapnya.

Di sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta siapa pun tidak berprasang­ka buruk terkait rekomendas­i pembentuka­n dewas. Menurut dia, publik harus mendengar penjelasan DPR saat rekomendas­i pansus angket KPK disampaika­n di rapat paripurna.

’’Kalau belum apa-apa DPR sudah dicurigai, ya susah kerjanya. Silakan publik menilai apakah rekomendas­i itu melemahkan atau menguatkan,’’ katanya.

Bamsoet menjelaska­n, dewas dibentuk untuk memperkuat KPK. Pembentuka­n dewas nanti juga tidak melalui DPR. Dewas KPK dibentuk sendiri oleh KPK dengan melibatkan pihak-pihak eksternal. ’’Ada pengamat, profesor, kiai, wartawan juga monggo,’’ tuturnya.

Kader Partai Golkar tersebut menambahka­n, pembentuka­n dewas baru menjadi usulan. Karena itu, rekomendas­i tersebut bisa saja dilaksanak­an, tapi bisa juga diabaikan. ’’Rekomendas­i kami, pimpinan KPK segera membentuk dewas yang melibatkan faksi di publik. Pengertian publik bagaimana, ya silakan pimpinan KPK menerjemah­kan,’’ ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia