Siapkan Nama, Belum Ajukan Usulan
SURABAYA – Dua anggota DPRD Jatim, M. Basuki dan Kabil Mubarok, telah divonis hakim pengadilan tipikor pada Senin (29/1). Meski demikian, hingga kini keduanya belum lengser dari jabatan masing-masing sebagai anggota dewan. Penyebabnya, partai/fraksi asal dua legislator itu, yakni PKB dan Gerindra, sama-sama tak kunjung melayangkan surat usulan pergantian. Padahal, dua partai tersebut sudah menyiapkan nama kandidat pengganti Basuki dan Kabil.
Hanya, hingga kemarin Sekretariat DPRD Jatim maupun pimpinan dewan belum juga menerima surat usulan pergantian dari dua fraksi tersebut. ”Sejauh ini belum ada,” kata Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jaelani kemarin.
Dia menyatakan, usulan itu menjadi hak fraksi masing-masing. Pihaknya sekadar memproses. ”Untuk pengajuan pergantian, tentu nanti ada usulan dari fraksi masing-masing,” tutur Jaelani.
Hingga saat ini dua legislator tersebut berstatus diberhentikan sementara (nonaktif ) dari keanggotaan dewan. Karena itu pula, mereka masih tercatat di seluruh alat kelengkapan dewan (AKD). Bahkan, dalam rapat paripurna terakhir perombakan komposisi AKD di DPRD Jatim pada 29 Januari lalu, keduanya masih masuk keanggotaan di sejumlah AKD. Misalnya Kabil yang tercatat sebagai anggota badan pembentukan perda (BPP).
Sekretaris DPD Partai Gerindra Anwar Sadad sebelumnya menegaskan, penggantian Basuki sudah dibahas di internal partai maupun fraksinya. ”Nama penggantinya juga sudah disiapkan,” katanya.
Di internal Fraksi Gerindra, nama pengganti Basuki adalah Yayuk Puji Rahayu. Dia adalah caleg dengan perolehan suara di bawah Basuki pada Pemilu 2014.
Bagaimana PKB? Sama. Fraksi peraih suara terbanyak di gedung dewan tersebut sudah mengajukan nama pengganti Kabil, yakni Soleh Hayat. Hanya, Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar belum memberikan jawaban soal itu.
Di sisi lain, meski berstatus nonaktif, Basuki dan Kabil masih memperoleh hak sebagai anggota dewan. Namun, angkanya sangat jomplang jika dibandingkan dengan yang mereka peroleh saat menjabat aktif.
Berdasar informasi, Basuki dan Kabil menerima separo gaji pokok (uang representasi). Nilainya Rp 2,6 juta per bulan. Sedangkan untuk uang/tunjangan lain, mereka sudah tak dapat. Jumlah itu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan penghasilan ketika mereka masih berstatus legislator aktif. Untuk level anggota saja, berdasar PP 18/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan/ anggota DPRD, total penerimaan per bulan mereka minimal Rp 61,2 juta.