Jawa Pos

Siapkan Nama, Belum Ajukan Usulan

-

SURABAYA – Dua anggota DPRD Jatim, M. Basuki dan Kabil Mubarok, telah divonis hakim pengadilan tipikor pada Senin (29/1). Meski demikian, hingga kini keduanya belum lengser dari jabatan masing-masing sebagai anggota dewan. Penyebabny­a, partai/fraksi asal dua legislator itu, yakni PKB dan Gerindra, sama-sama tak kunjung melayangka­n surat usulan pergantian. Padahal, dua partai tersebut sudah menyiapkan nama kandidat pengganti Basuki dan Kabil.

Hanya, hingga kemarin Sekretaria­t DPRD Jatim maupun pimpinan dewan belum juga menerima surat usulan pergantian dari dua fraksi tersebut. ”Sejauh ini belum ada,” kata Sekretaris DPRD Jatim Ahmad Jaelani kemarin.

Dia menyatakan, usulan itu menjadi hak fraksi masing-masing. Pihaknya sekadar memproses. ”Untuk pengajuan pergantian, tentu nanti ada usulan dari fraksi masing-masing,” tutur Jaelani.

Hingga saat ini dua legislator tersebut berstatus diberhenti­kan sementara (nonaktif ) dari keanggotaa­n dewan. Karena itu pula, mereka masih tercatat di seluruh alat kelengkapa­n dewan (AKD). Bahkan, dalam rapat paripurna terakhir perombakan komposisi AKD di DPRD Jatim pada 29 Januari lalu, keduanya masih masuk keanggotaa­n di sejumlah AKD. Misalnya Kabil yang tercatat sebagai anggota badan pembentuka­n perda (BPP).

Sekretaris DPD Partai Gerindra Anwar Sadad sebelumnya menegaskan, penggantia­n Basuki sudah dibahas di internal partai maupun fraksinya. ”Nama penggantin­ya juga sudah disiapkan,” katanya.

Di internal Fraksi Gerindra, nama pengganti Basuki adalah Yayuk Puji Rahayu. Dia adalah caleg dengan perolehan suara di bawah Basuki pada Pemilu 2014.

Bagaimana PKB? Sama. Fraksi peraih suara terbanyak di gedung dewan tersebut sudah mengajukan nama pengganti Kabil, yakni Soleh Hayat. Hanya, Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar belum memberikan jawaban soal itu.

Di sisi lain, meski berstatus nonaktif, Basuki dan Kabil masih memperoleh hak sebagai anggota dewan. Namun, angkanya sangat jomplang jika dibandingk­an dengan yang mereka peroleh saat menjabat aktif.

Berdasar informasi, Basuki dan Kabil menerima separo gaji pokok (uang representa­si). Nilainya Rp 2,6 juta per bulan. Sedangkan untuk uang/tunjangan lain, mereka sudah tak dapat. Jumlah itu jauh lebih kecil jika dibandingk­an dengan penghasila­n ketika mereka masih berstatus legislator aktif. Untuk level anggota saja, berdasar PP 18/2017 tentang hak keuangan dan administra­tif pimpinan/ anggota DPRD, total penerimaan per bulan mereka minimal Rp 61,2 juta.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia