Jawa Pos

Razia Perdana Taksi Online

Jaring 20 Armada, Sementara Baru Didata

-

SURABAYA – Meski masih menjadi prokontra, aturan pembatasan angkutan sewa khusus (taksi) online yang dikeluarka­tn Kemenhub maupun Pemprov Jatim tetap diberlakuk­an. Langkah awal penerapan aturan itu dimulai kemarin (1/2). Aparat gabungan Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim dan jajaran kepolisian mengadakan operasi perdana terhadap angkutan online

J

Sesuai rencana, pada tahap awal ini, penertiban yang dilakukan baru sebatas pendataan. Belum ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Operasi dipusatkan di Taman Bungkul. Dalam razia itu, aparat gabungan menghentik­an kendaraan-kendaraan roda empat. Yang diketahui berstatus taksi

online langsung didata.

Sebanyak 20 unit angkutan

online terjaring. Seluruhnya diketahui tidak memiliki izin operasiona­l. Para pengemudi juga belum mengantong­i SIM A umum. Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, operasi secara persuasif itu sesuai dengan instruksi Kementeria­n Perhubunga­n (Kemenhub). ”Kami lakukan bertahap. Jika fase awal selesai, nanti ada penindakan jika ada yang melanggar,” katanya.

Wahid menambahka­n, operasi tersebut perlu dilakukan. Apalagi, di Jatim sosialisas­i pemberlaku­an Permenhub 108/2017 itu sudah berjalan hampir empat bulan. Namun, tidak banyak taksi online yang sudah menaati aturan tersebut. Terutama soal izin. Di Jatim, aturan soal angkutan online tidak hanya mengacu pada Permenhub 108/2017. Pemprov juga memberlaku­kan Pergub 188/375/KPTS/103/2017 tentang angkutan sewa khusus yang mengatur teknis operasiona­l.

Sejumlah kebijakan diberlakuk­an pasca penetapan aturan itu. Sejak akhir 2017, Dishub Jatim membuka pendaftara­n penerbitan izin angkutan online dengan total kuota 4.445 unit. Namun, pendaftarn­ya jauh melebihi angka itu. Ada 10.248 armada di bawah 31 badan usaha/koperasi yang mengajukan izin. Namun, sampai kemarin baru 140 unit yang sudah diberi izin.

Di antara para pendaftar itu, 2.391 unit sudah mengantong­i izin prinsip (izin awal yang digunakan untuk mengurus izin operasiona­l). Selebihnya belum diproses sama sekali. Dishub memberikan peringatan, dalam waktu enam bulan setelah izin prinsip terbit, armada itu harus sudah menyelesai­kan izin operasiona­l. Jika tidak, izin prinsipnya akan dicabut.

Kabid Angkutan Dishub Jatim Isa Ansori mengatakan, selain pendataan, razia kali ini diadakan sebagai bagian dari sosialisas­i agar mereka yang terkait dengan angkutan online (baik driver, operator, maupun aplikator) mematuhi aturan. ”Sebab, jika sudah benarbenar diterapkan penuh, akan ada sanksi,” tuturnya.

Para driver yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim tidak mempersoal­kan pemberlaku­an aturan itu. Namun, mereka merasakan masih banyak kekurangan. Salah satunya adalah komitmen dari seluruh stakeholde­r dalam penerapan aturan tersebut. ”Pengurusan izin, misalnya. Kami menemui sejumlah kesulitan,” kata Ketua ADO Jatim David Walalangi.

Sebelum aturan itu dilaunchin­g pada 4 Januari lalu, David menyebutka­n bahwa para driver angkutan online sudah mulai melakukan persiapan. Salah satunya, membentuk koperasi sebagai syarat agar bisa mendapat izin operasiona­l usaha. ”Tapi, mayoritas izin koperasi yang diajukan belum juga selesai,” katanya.

Selain itu, para driver menyoroti masih banyaknya pelanggara­n yang dilakukan pengelola aplikasi, tapi tidak ditindak. Di antaranya, tetap menerima driver baru. Padahal, dalam pergub tersebut, pemprov sudah melarang. ”Tapi, fakta di lapangan, hal itu sering terjadi. Kasihan driver yang sudah ada sekarang,” tandasnya.

 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? TERAPKAN ATURAN: Aparat gabungan Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim dan kepolisian merazia taksi online di Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, kemarin (1/2).
DITE SURENDRA/JAWA POS TERAPKAN ATURAN: Aparat gabungan Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim dan kepolisian merazia taksi online di Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, kemarin (1/2).
 ?? DITE SURENDRA/JAWA POS ?? DIDATA DULU: Petugas Dishub Jatim mendata pengemudi taksi online dalam razia di Taman Bungkul kemarin.
DITE SURENDRA/JAWA POS DIDATA DULU: Petugas Dishub Jatim mendata pengemudi taksi online dalam razia di Taman Bungkul kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia