Razia Perdana Taksi Online
Jaring 20 Armada, Sementara Baru Didata
SURABAYA – Meski masih menjadi prokontra, aturan pembatasan angkutan sewa khusus (taksi) online yang dikeluarkatn Kemenhub maupun Pemprov Jatim tetap diberlakukan. Langkah awal penerapan aturan itu dimulai kemarin (1/2). Aparat gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim dan jajaran kepolisian mengadakan operasi perdana terhadap angkutan online
J
Sesuai rencana, pada tahap awal ini, penertiban yang dilakukan baru sebatas pendataan. Belum ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Operasi dipusatkan di Taman Bungkul. Dalam razia itu, aparat gabungan menghentikan kendaraan-kendaraan roda empat. Yang diketahui berstatus taksi
online langsung didata.
Sebanyak 20 unit angkutan
online terjaring. Seluruhnya diketahui tidak memiliki izin operasional. Para pengemudi juga belum mengantongi SIM A umum. Kepala Dishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, operasi secara persuasif itu sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ”Kami lakukan bertahap. Jika fase awal selesai, nanti ada penindakan jika ada yang melanggar,” katanya.
Wahid menambahkan, operasi tersebut perlu dilakukan. Apalagi, di Jatim sosialisasi pemberlakuan Permenhub 108/2017 itu sudah berjalan hampir empat bulan. Namun, tidak banyak taksi online yang sudah menaati aturan tersebut. Terutama soal izin. Di Jatim, aturan soal angkutan online tidak hanya mengacu pada Permenhub 108/2017. Pemprov juga memberlakukan Pergub 188/375/KPTS/103/2017 tentang angkutan sewa khusus yang mengatur teknis operasional.
Sejumlah kebijakan diberlakukan pasca penetapan aturan itu. Sejak akhir 2017, Dishub Jatim membuka pendaftaran penerbitan izin angkutan online dengan total kuota 4.445 unit. Namun, pendaftarnya jauh melebihi angka itu. Ada 10.248 armada di bawah 31 badan usaha/koperasi yang mengajukan izin. Namun, sampai kemarin baru 140 unit yang sudah diberi izin.
Di antara para pendaftar itu, 2.391 unit sudah mengantongi izin prinsip (izin awal yang digunakan untuk mengurus izin operasional). Selebihnya belum diproses sama sekali. Dishub memberikan peringatan, dalam waktu enam bulan setelah izin prinsip terbit, armada itu harus sudah menyelesaikan izin operasional. Jika tidak, izin prinsipnya akan dicabut.
Kabid Angkutan Dishub Jatim Isa Ansori mengatakan, selain pendataan, razia kali ini diadakan sebagai bagian dari sosialisasi agar mereka yang terkait dengan angkutan online (baik driver, operator, maupun aplikator) mematuhi aturan. ”Sebab, jika sudah benarbenar diterapkan penuh, akan ada sanksi,” tuturnya.
Para driver yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) Jatim tidak mempersoalkan pemberlakuan aturan itu. Namun, mereka merasakan masih banyak kekurangan. Salah satunya adalah komitmen dari seluruh stakeholder dalam penerapan aturan tersebut. ”Pengurusan izin, misalnya. Kami menemui sejumlah kesulitan,” kata Ketua ADO Jatim David Walalangi.
Sebelum aturan itu dilaunching pada 4 Januari lalu, David menyebutkan bahwa para driver angkutan online sudah mulai melakukan persiapan. Salah satunya, membentuk koperasi sebagai syarat agar bisa mendapat izin operasional usaha. ”Tapi, mayoritas izin koperasi yang diajukan belum juga selesai,” katanya.
Selain itu, para driver menyoroti masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pengelola aplikasi, tapi tidak ditindak. Di antaranya, tetap menerima driver baru. Padahal, dalam pergub tersebut, pemprov sudah melarang. ”Tapi, fakta di lapangan, hal itu sering terjadi. Kasihan driver yang sudah ada sekarang,” tandasnya.