Jawa Pos

Mulai Terapkan Close Payment System

-

SURABAYA – Mulai bulan ini, BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia menerapkan close payment system untuk pelunasan iuran. Kebijakan tersebut dikhususka­n bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) swasta badan usaha. Dengan langkah itu, ketidakses­uaian data antara BPJS Kesehatan dan pihak badan usaha bisa diminimalk­an.

Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Surabaya Mokhamad Cucu Zakaria menjelaska­n bahwa program tersebut diperkenal­kan pada November 2017, tapi baru benar-benar diberlakuk­an mulai kemarin (1/2).

Badan-badan usaha swasta di Surabaya telah diundang untuk mengikuti sosialisas­i selama tiga bulan terakhir. ’’Dengan sistem ini, badan usaha diminta untuk membayar sesuai tagihan yang ada di catatan BPJS,” terang Cucu.

Selama ini yang cukup sering terjadi adalah perbedaan data antara perusahaan dan BPJS Kesehatan Surabaya. Misalnya, tagihan yang harus dibayar sesuai dengan jumlah karyawan, yakni 500 orang. Namun, perusahaan mengklaim bahwa penerima BPJS Kesehatan tinggal 498 orang. Cucu menyatakan, biasanya hal itu disebabkan keluar-masuknya pegawai yang tidak dilaporkan ke BPJS Kesehatan.

Padahal, jika perubahan pekerja dalam perusahaan tidak dilaporkan, BPJS Kesehatan tetap harus mengcover jaminan kesehatan untuk karyawan yang bersangkut­an itu. Dulu, badan usaha bisa berargumen dengan menunjukka­n bukti bahwa karyawan sudah tidak terdaftar di perusahaan tersebut. Nominal tagihan kemudian bisa dikurangi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia