Tarif Naik Menjelang Jabatan Dirut Berakhir
Pelanggan PDAM Mulai Bayar 1 Maret
GRESIK – Bupati Sambari Halim Radianto belum juga menandatangani draf peraturan bupati (perbup) tentang tarif air baru PDAM Giri Tirta Gresik. Manajemen PDAM sudah gembar-gembor kenaikan tarif berlaku per 1 Februari atau Kamis kemarin (1/1).
Kepada Jawa Pos, Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Gresik Muhammad mengakui, draf perbup belum diteken bupati. Dia berencana menemui Bupati Sambari Halim untuk memastikan penandatanganan perbup.
’’Besok (hari ini, Red) saya menghadap Pak Bupati. Kami berharap beliau segera teken (perbup, Red),” ujarnya.
Muhammad menyatakan akan mengajak Kabaghukum Eddy Hadisiswoyo untuk menghadap bupati. Jika perbup tidak kunjung ditandatangani, rencana kenaikan tarif baru bisa meleset dari target semula.
Muhammad mengaku tidak terlalu mempersoalkan hal itu. Sebab, secara prinsip, bupati sudah menyetujui kenaikan tarif untuk semua golongan pelanggan. ’’Ini masalah waktu saja. Karena beliau kan sibuk,” ujarnya. Dijelaskan, pembayaran tarif baru berlaku mulai 1 Maret. Untuk pemakaian rekening selama Februari.
Di sisi lain, DPRD Gresik terus mencermati rencana kenaikan tarif PDAM Giri Tirta. Ketua Komisi II DPRD Gresik Sholihuddin menyatakan sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan kenaikan tarif. Asal, PDAM menjamin adanya perbaikan pelayanan. Apalagi, rencana kenaikan tarif tidak terlalu besar, terutama bagi pelanggan rumah tangga. ”Perbaikan pelayanan itu yang paling penting,” ujar Sholihuddin.
DPRD juga mengingatkan, masa jabatan
Dirut PDAM Giri Tirta
Dirut PDAM Muhammad bakal segera berakhir. ’’Data yang kami terima, masa jabatan Dirut berakhir Maret 2018,” ungkap Sholihuddin.
Muhammad sudah menjabat Dirut PDAM selama dua periode. Mulai 2010– 2014 dan berlanjut pada 2014–2018. Diperpanjang atau tidak sangat bergantung keputusan bupati.
DPRD tetap meminta Badan Pengawas PDAM Giri Tirta segera mengajukan usul Dirut PDAM baru. ’’Yang terpilih siapa, ini hak prerogatif bupati,” tandas legislator PKB itu.
Pelanggan PDAM juga menuntut perbaikan pelayanan dari badan usaha milik daerah tersebut. M. Syafiqi, seorang pelanggan, meminta PDAM menepati janjinya untuk memperbaiki kualitas maupun kuantitas air. ”Harus ada jaminan dari PDAM. Setelah tarif naik, harus ada perbaikan pelayanan,” imbuhnya.
Soal kualitas misalnya. Air harus tidak keruh dan bisa mengalir penuh. Selama 24 jam.
Besok (hari ini, Red) saya menghadap Pak Bupati. Kami berharap beliau segera teken (perbup).”
MUHAMMAD