Nafkahi Anak-Istri dari Ngoplos Elpiji
Sehari Rp 776 Ribu, Kini Ditahan Polisi
GRESIK – Jual elpiji saja sudah untung. Namun, Aditya Rahman dan Dimas Raka Santriya ingin mengeruk laba sebanyak-banyaknya dengan cara memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Cara haram dan melanggar hukum itu menjebloskan mereka ke tahanan.
Awalnya, Selasa (30/1), polisi mendapat informasi terkait praktik pengoplosan elpiji di Kecamatan Menganti. Setelah menyelidiki, anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polres Gresik menyergap dua tersangka di gudang kosong. Keduanya sedang mengisikan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. ’’Langsung kami tangkap,” ujar Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Turkhan kemarin (1/2).
Dari lokasi, diamankan barang bukti 28 tabung elpiji 3 kg kosong, 7 tabung 3 kg yang masih berisi, 6 tabung 12 kg kosong, dan 6 tabung 12 kg yang masih berisi. Polisi juga menyita pikap bernopol L 9536 VD. Mobil tersebut dipakai untuk mengirim elpiji oplosan itu. ”Dikirim ke tokotoko di wilayah Surabaya dan Driyorejo,” ucap Aditya.
Aditya menjalankan aksinya sejak November 2017. Lelaki 26 tahun tersebut mengajak Dimas untuk membantu bisnis kotornya. ”Buat menghidupi anak dan istri,” kata ayah satu anak itu.
Bagaimana bisa mengoplos gas? Warga Dukuh Pakis, Surabaya, tersebut mengaku belajar dari teman. Selama tiga bulan terakhir, Aditya meraup keuntungan besar. Minimal Rp 776 ribu per hari.
Namun, risiko hukum kini menjeratnya. Tersangka dijerat UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. AdityaDimas terancam hukuman penjara enam tahun atau denda Rp 6 miliar.
KBO Reskrim Polres Gresik Iptu Suparmin menambahkan, polisi terus mengembangkan penyelidikan. Ada pihak yang menyediakan segel asli dari perusahaan negara itu. Pelaku memesannya melalui pihak ketiga.