Jawa Pos

Nafkahi Anak-Istri dari Ngoplos Elpiji

Sehari Rp 776 Ribu, Kini Ditahan Polisi

-

GRESIK – Jual elpiji saja sudah untung. Namun, Aditya Rahman dan Dimas Raka Santriya ingin mengeruk laba sebanyak-banyaknya dengan cara memindahka­n isi tabung gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Cara haram dan melanggar hukum itu menjeblosk­an mereka ke tahanan.

Awalnya, Selasa (30/1), polisi mendapat informasi terkait praktik pengoplosa­n elpiji di Kecamatan Menganti. Setelah menyelidik­i, anggota Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Polres Gresik menyergap dua tersangka di gudang kosong. Keduanya sedang mengisikan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. ’’Langsung kami tangkap,” ujar Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Turkhan kemarin (1/2).

Dari lokasi, diamankan barang bukti 28 tabung elpiji 3 kg kosong, 7 tabung 3 kg yang masih berisi, 6 tabung 12 kg kosong, dan 6 tabung 12 kg yang masih berisi. Polisi juga menyita pikap bernopol L 9536 VD. Mobil tersebut dipakai untuk mengirim elpiji oplosan itu. ”Dikirim ke tokotoko di wilayah Surabaya dan Driyorejo,” ucap Aditya.

Aditya menjalanka­n aksinya sejak November 2017. Lelaki 26 tahun tersebut mengajak Dimas untuk membantu bisnis kotornya. ”Buat menghidupi anak dan istri,” kata ayah satu anak itu.

Bagaimana bisa mengoplos gas? Warga Dukuh Pakis, Surabaya, tersebut mengaku belajar dari teman. Selama tiga bulan terakhir, Aditya meraup keuntungan besar. Minimal Rp 776 ribu per hari.

Namun, risiko hukum kini menjeratny­a. Tersangka dijerat UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. AdityaDima­s terancam hukuman penjara enam tahun atau denda Rp 6 miliar.

KBO Reskrim Polres Gresik Iptu Suparmin menambahka­n, polisi terus mengembang­kan penyelidik­an. Ada pihak yang menyediaka­n segel asli dari perusahaan negara itu. Pelaku memesannya melalui pihak ketiga.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? TERSANGKA: Aditya Rahman dan Dimas Raka menunjukka­n cara mengoplos elpiji yang mengakibat­kan mereka ditangkap polisi.
ADI WIJAYA/JAWA POS TERSANGKA: Aditya Rahman dan Dimas Raka menunjukka­n cara mengoplos elpiji yang mengakibat­kan mereka ditangkap polisi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia