Polisi Periksa Tiga Saksi
Kasus Dugaan Penelantaran Pasien RS Siti Khodijah
SIDOARJO – Laporan mengenai dugaan penelantaran pasien di RS Siti Khodijah Sepanjang, Taman, mulai diproses aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga kemarin (1/2), polisi memeriksa tiga saksi yang merupakan ahli waris almarhumah Supariyah.
Mereka adalah Abu Daud Hamzah, 41; Faisal Rizal, 44; dan Irawati, 49. Ketiganya merupakan anak kandung almarhumah. Masing-masing diperiksa bergiliran setelah laporan dengan nomor STBL/45/I/2018/JATIM/RESTA SDA yang diterbitkan Rabu (31/1). ’’Daud sebagai pelapor. Dua saudaranya kami periksa karena punya kaitan. Mereka memberikan kesaksian,’’ ujar Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Wahyu Norman Hidayat.
Keterangan saksi dari ahli waris, kata Norman, menjadi modal awal petugas untuk mengungkap permasalahan yang terjadi. Berdasar pengakuan ketiganya, penyidik mengumpulkan alat bukti lain sebagai petunjuk. ’’Dalam waktu dekat, kami memanggil pihak rumah sakit yang diperkarakan,’’ jelasnya.
Hanya, polisi asal Banyuwangi tersebut belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan. Yang pasti, kata dia, pihak RS Siti Khodijah segera dipanggil.
Kuasa hukum RS Siti Khodijah Masbuhin menyambut baik proses hukum yang berjalan. Dia sekaligus menjelaskan resume rekam medis yang ingin diketahui pihak ahli waris almarhumah yang sebenarnya sudah disediakan. Namun, pada kenyataannya, tidak ada permohonan untuk itu. Yang ada justru permintaan dari keluarga Supariyah untuk musyawarah. ’’Kalau memang tujuannya mempertanyakan prosedur perawatan, semuanya sudah kami jelaskan,’’ katanya.
Di lain pihak, kuasa hukum ahli waris almarhumah Achemat Yunus menampik pihaknya disebut menyiarkan kronologi palsu. Dia mengakui, anak-anak Supariyah hanya ingin mencari keadilan karena merasa dirugikan. ’’Tidak ada mencari kesempatan dalam kesempitan,’ ujarnya. (edi/c22/ai)