Jawa Pos

Polisi Periksa Tiga Saksi

Kasus Dugaan Penelantar­an Pasien RS Siti Khodijah

-

SIDOARJO – Laporan mengenai dugaan penelantar­an pasien di RS Siti Khodijah Sepanjang, Taman, mulai diproses aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hingga kemarin (1/2), polisi memeriksa tiga saksi yang merupakan ahli waris almarhumah Supariyah.

Mereka adalah Abu Daud Hamzah, 41; Faisal Rizal, 44; dan Irawati, 49. Ketiganya merupakan anak kandung almarhumah. Masing-masing diperiksa bergiliran setelah laporan dengan nomor STBL/45/I/2018/JATIM/RESTA SDA yang diterbitka­n Rabu (31/1). ’’Daud sebagai pelapor. Dua saudaranya kami periksa karena punya kaitan. Mereka memberikan kesaksian,’’ ujar Wakasatres­krim Polresta Sidoarjo AKP Wahyu Norman Hidayat.

Keterangan saksi dari ahli waris, kata Norman, menjadi modal awal petugas untuk mengungkap permasalah­an yang terjadi. Berdasar pengakuan ketiganya, penyidik mengumpulk­an alat bukti lain sebagai petunjuk. ’’Dalam waktu dekat, kami memanggil pihak rumah sakit yang diperkarak­an,’’ jelasnya.

Hanya, polisi asal Banyuwangi tersebut belum bisa memastikan jadwal pemeriksaa­n lanjutan. Yang pasti, kata dia, pihak RS Siti Khodijah segera dipanggil.

Kuasa hukum RS Siti Khodijah Masbuhin menyambut baik proses hukum yang berjalan. Dia sekaligus menjelaska­n resume rekam medis yang ingin diketahui pihak ahli waris almarhumah yang sebenarnya sudah disediakan. Namun, pada kenyataann­ya, tidak ada permohonan untuk itu. Yang ada justru permintaan dari keluarga Supariyah untuk musyawarah. ’’Kalau memang tujuannya mempertany­akan prosedur perawatan, semuanya sudah kami jelaskan,’’ katanya.

Di lain pihak, kuasa hukum ahli waris almarhumah Achemat Yunus menampik pihaknya disebut menyiarkan kronologi palsu. Dia mengakui, anak-anak Supariyah hanya ingin mencari keadilan karena merasa dirugikan. ’’Tidak ada mencari kesempatan dalam kesempitan,’ ujarnya. (edi/c22/ai)

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia