Jawa Pos

Gelapkan Rp 2,8 M, Dihukum 32 Bulan

Karyawan Palsukan Tanda Tangan Nasabah Bank

-

SURABAYA – Jajuk Lestari Ningsih tersedu saat mendengark­an hakim membacakan vonis 2 tahun 8 bulan. Karyawan sebuah bank itu terbukti memalsu tanda tangan dan mengambil uang Rp 2,8 miliar milik nasabah.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (1/2). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Jajuk dengan hukuman empat tahun penjara.

Dalam pertimbang­annya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti memalsu tanda tangan nasabah sebuah bank. Terdakwa terbukti melanggar pasal 263 KUHP. ”Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” kata hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimb­angkan sejumlah faktor yang meringanka­n terdakwa. Mulai sikap yang kooperatif hingga tak pernah terlibat kasus hukum sebelumnya. Jajuk diberi kesempatan untuk berkonsult­asi dengan tim pengacaran­ya terkait vonisnya. ”Saya pikir-pikir,” kata Jajuk.

Perempuan berkerudun­g itu tersangkut kasus pemalsuan dokumen sejak Maret 2013. Saat itu dia masih bekerja di sebuah bank swasta di kawasan Sidoarjo. Awalnya dia tergiur keuntungan besar dari kawannya jika berhasil mencari nasabah investasi berjangka sebuah perusahaan yang beregerak di bidang investasi.

Dia teringat salah seorang kenalannya yang bisa diproyeksi­kan sebagai nasabah. Pada Maret 2013 dia bertemu Sri Wahyuni Diharjo. Saat itu terdakwa mengaku sebagai senior manager sebuah bank swasta dengan brand berbeda dari bank tempatnya bekerja.

Korban sempat menolak saat ditawari investasi meski diimingimi­ngi keuntungan bersih 9 persen tanpa pajak. Terdakwa tidak menyerah. Dia kembali datang ke rumah korban sembari mengaku sebagai petinggi sebuah bank swasta. Dia menawarkan program deposito. Dari tawaran itu, korban akhirnya tertarik dan menyerahka­n uang Rp 200 juta.

Saat jatuh tempo, korban meminta uang itu dicairkan. Pelaku kemudian menawarkan agar memperpanj­ang deposito dan menambah nilai. Terdakwa menyalin dokumen deposito asli dan membuat seolah-olah milik korban untuk meyakinkan­nya.

Korban yang tertarik akhirnya menyetorka­n uang Rp 2,8 miliar secara bertahap. Uang tersebut tidak dimasukkan deposito. Melainkan digunakan untuk investasi. Kasus itu terungkap saat korban hendak mengganti buku. Saat datang ke kantor bank tersebut, korban tidak tercatat sebagai nasabah. Uangnya pun hilang.

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? MEMEGANG BORGOL: Jajuk Lestari Ningsih (kanan) keluar ruang sidang.
ZAIM ARMIES/JAWA POS MEMEGANG BORGOL: Jajuk Lestari Ningsih (kanan) keluar ruang sidang.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia