Jawa Pos

Saksi Ahli: Impor Wortel Melanggar

-

SURABAYA –Sugiartoti­dakbisa menghindar dakwaan jaksa bahwa impor wortel yang dilakukann­ya melanggar aturan. Sebab, bibit tanaman itu harus diuji laboratori­um untuk mendeteksi apakah mengandung penyakit yang membahayak­an atau tidak.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/2). Jaksa Harwiadi mendatangk­an saksi ahli dari Badan Karantina Pertanian dan Dirjen Hortikultu­ra Kementeria­n Pertanian.

Dalam sidang, saksi Kabid Kepatuhan Perkaranti­naan Badan Karantina Pertanian Guntur menjelaska­n, impor wortel yang dilakukan terdakwa menyalahi aturan. Seharusnya terdakwa melapor ke Balai Besar Karantina Surabaya sebelum mengimpor wortel.

Sebab, setelah komoditi itu datang, pihaknya harus melakukan serangkaia­n uji laboratori­um. ”Kami punya daftar tanaman yang berpenyaki­t atau tidak, tujuannya di situ,” jelasnya.

Guntur menambahka­n, pihaknya sudah menguji laboratori­um wortel milik Sugiarto karena diminta penyidik Bareskrim Polri. Hasilnya, wortel jenis coroda itu tidak mengandung penyakit.

Saksi dari Dirjen Hortikultu­ra Kementeria­n Pertanian Lince Saurfriana Sipayung menjelaska­n, pengusaha harus meminta surat izin pemasukan. Wortel berjenis

coroda yang diimpor terdakwa belum terdaftar di Dirjen Hortikultu­ra Kementeria­n Pertanian. ”Nanti ada izin vitus saniteri. Itu buat perkiraan

treatment dan jenis penyakit di komoditi tersebut,” ujarnya.

Keterangan saksi itu menguatkan dakwaan jaksa. Sebab, rangkaian prosedur tidak diikuti terdakwa saat mengimpor wortel. Terdakwa membeli benih wortel corodamela­lui Ngo Fuk Sen.

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? TERABAS PROSEDUR: Terdakwa Sugiarto.
ZAIM ARMIES/JAWA POS TERABAS PROSEDUR: Terdakwa Sugiarto.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia