Jawa Pos

Tiga Tahun Cabuli Anak Tiri

-

LAMANDAU – Penderitaa­n yang dialami korban pencabulan di Nanga Bulik, Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ini begitu berat. Dia menjadi pelampiasa­n nafsu bejat ayah tirinya sejak kelas V SD hingga kelas I SMP. Kini remaja berinisial N itu berada dalam pendamping­an Dinas Pemberdaya­an Perempuan, Perlindung­an Anak, Pengendali­an Penduduk, dan Keluarga Berencana Lamandau.

Seperti dilaporkan Kalteng Pos (Jawa Pos Group), pencabulan tersebut kali pertama terjadi saat korban bersama ibunya, ZR, mulai tinggal satu rumah dengan Marlin (si ayah tiri) di mes PT Gemareksa Mekarsari. Suatu pagi, saat ZR membeli sayuran, Marlin mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas V SD itu.

Korban sebenarnya sudah berusaha menolak. Namun, Marlin mengancam membunuhny­a jika melaporkan perbuatan bejatnya tersebut kepada ZR. Perbuatan itu dilakukan Marlin berulang-ulang hingga korban kelas I SMP.

Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama mengungkap­kan, pihaknya telah mengamanka­n tersangka bernama Marlin. Pria 49 tahun tersebut merupakan ayah tiri korban. ”Pengakuan korban dicabuli sejak kelas V SD hingga terakhir tanggal 31 Januari 2018 lalu. Sekarang korban sudah kelas I SMP,” kata Andika kepada Kalteng Pos Senin (5/2).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia