Tiga Tahun Cabuli Anak Tiri
LAMANDAU – Penderitaan yang dialami korban pencabulan di Nanga Bulik, Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ini begitu berat. Dia menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya sejak kelas V SD hingga kelas I SMP. Kini remaja berinisial N itu berada dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Lamandau.
Seperti dilaporkan Kalteng Pos (Jawa Pos Group), pencabulan tersebut kali pertama terjadi saat korban bersama ibunya, ZR, mulai tinggal satu rumah dengan Marlin (si ayah tiri) di mes PT Gemareksa Mekarsari. Suatu pagi, saat ZR membeli sayuran, Marlin mencabuli anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas V SD itu.
Korban sebenarnya sudah berusaha menolak. Namun, Marlin mengancam membunuhnya jika melaporkan perbuatan bejatnya tersebut kepada ZR. Perbuatan itu dilakukan Marlin berulang-ulang hingga korban kelas I SMP.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K. Wiratama mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka bernama Marlin. Pria 49 tahun tersebut merupakan ayah tiri korban. ”Pengakuan korban dicabuli sejak kelas V SD hingga terakhir tanggal 31 Januari 2018 lalu. Sekarang korban sudah kelas I SMP,” kata Andika kepada Kalteng Pos Senin (5/2).