Jawa Pos

Belum Tentu Turunkan Transaksi

Dampak Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit

-

JAKARTA – Perbankan tak ingin berspekula­si mengenai kebijakan baru dari Kementeria­n Keuangan yang mewajibkan penerbit kartu kredit melaporkan data kartu kredit dengan nominal transaksi minimal Rp 1 miliar dalam setahun. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmad­ja mengatakan, pihaknya masih meminta pendapat dari konsumen terkait dengan pembukaan data tersebut.

Selanjutny­a, dia tak ingin meramalkan pola konsumsi nasabah lebih jauh. ”Ini belum dapat masukan dari nasabah. Kalau sudah ada komplain dari nasabah, baru kami bisa komentar,” katanya kemarin (5/2).

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) Suprajarto menuturkan, pada prinsipnya, perbankan harus patuh pada aturan pemerintah. Namun, jika masih ada ruang untuk perubahan kembali, dia mendukung.

Sebelumnya pun, pemerintah sempat mewacakan hal serupa tahun lalu, namun ditunda. ”Mudah-mudahan pemerintah bisa memikirkan kembali untuk tidak menerapkan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dalam aturan Kemenkeu, ada 23 penyelengg­ara jasa kartu kredit yang wajib menyetor data transaksin­ya kepada pemerintah. Ke-23 institusi meliputi 22 bank dan satu perusahaan kredit konsumer, yakni PT AEON Credit Services. Data tersebut maksimal disetor perbankan kepada pemerintah pada April 2019.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto mengungkap­kan, saat ini ada banyak pilihan untuk melakukan transaksi nontunai. Meski transaksi tidak berupa utang, masyarakat bisa memilih, apakah tetap ingin bertransak­si dengan kartu kredit, debit, atau uang elektronik.

Menurut Erwin, pembukaan data kartu kredit itu tidak akan menurunkan jumlah dan nilai transaksi kartu kredit.

 ?? MUHAMAD ALI/JAWA POS ?? AMAN: Karyawati menunjukka­n kartu kredit di Jakarta kemarin.
MUHAMAD ALI/JAWA POS AMAN: Karyawati menunjukka­n kartu kredit di Jakarta kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia