Merger AXA Tak Ganggu Proses Bisnis dan Layanan
JAKARTA – Pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah yang dilakukan sesuai peraturan. Dalam aturan OJK, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi.
National Mutual International Pty Ltd yang menjadi pemegang saham pengendali ALI sekaligus PT AXA Financial Indonesia (AFI) pun wajib mengikuti ketentuan single presence policy tersebut. ALI telah mengajukan merger dan bergabung dengan AFI tahun lalu.
’’Sebagai akibat dari penggabungan itu, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan, termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari ALI, telah beralih kepada AFI,’’ kata Plt Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Asep Iskandar kemarin (5/2).
Country CEO AXA Indonesia Paul Henri menyatakan, penggabungan usaha ini tidak memengaruhi proses bisnis dan pelayanan nasabah. Presdir AFI Budi Tampubolon menuturkan, nasabah tidak perlu khawatir atas adanya merger tersebut.