Jawa Pos

Merger AXA Tak Ganggu Proses Bisnis dan Layanan

-

JAKARTA – Pencabutan izin usaha PT AXA Life Indonesia (ALI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah yang dilakukan sesuai peraturan. Dalam aturan OJK, setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi.

National Mutual Internatio­nal Pty Ltd yang menjadi pemegang saham pengendali ALI sekaligus PT AXA Financial Indonesia (AFI) pun wajib mengikuti ketentuan single presence policy tersebut. ALI telah mengajukan merger dan bergabung dengan AFI tahun lalu.

’’Sebagai akibat dari penggabung­an itu, seluruh kegiatan usaha, operasiona­l, modal, aset, izin, karyawan, termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari ALI, telah beralih kepada AFI,’’ kata Plt Direktur Kelembagaa­n dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Asep Iskandar kemarin (5/2).

Country CEO AXA Indonesia Paul Henri menyatakan, penggabung­an usaha ini tidak memengaruh­i proses bisnis dan pelayanan nasabah. Presdir AFI Budi Tampubolon menuturkan, nasabah tidak perlu khawatir atas adanya merger tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia