Jawa Pos

Fintech Perluas Jangkauan Nasabah

-

SURABAYA – Potensi perkembang­an fintech (financial technology) di Indonesia masih terbuka lebar. Pemanfaata­nnya bisa untuk mengatasi sejumlah persoalan ekonomi.

Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Muliaman D. Hadad menyatakan, beberapa persoalan yang membutuhka­n sentuhan teknologi finansial itu, di antaranya, kebutuhan pembiayaan yang mendesak. Juga, distribusi pembiayaan yang belum merata serta inklusi keuangan yang masih rendah. Selain itu, kemampuan ekspor UMKM yang lemah dan upaya peningkata­n pengguna teknologi di Indonesia.

’’Ini (fintech) akan menjadi trigger. Banyak warga yang tidak terlayani perbankan, tapi bisa dilayani perusahaan fintech. Fintech bisa melakukan bridging dan membiayai kontrak-kontrak kerja yang sudah ada,’’ ujarnya di sela kuliah umum di STIE Perbanas, Surabaya, kemarin (5/2).

Fintech menawarkan platform dan bukan lembaga keuangan. Contohnya, fintech yang berbasis peer to peer lending. Kemudian terus berkembang yang sekarang semakin kompleks. Bahkan, ada fintech yang ditunjuk pemerintah menjual sukuk ritel. ’’Artinya, tidak hanya melakukan pembiayaan atau kredit, tapi juga sukuk, produk asuransi, dan layanan lain,’’ ujar Muliaman.

Dia menambahka­n, membangun pasar di dunia maya memerlukan kepakaran yang kuat. Makanya, pemodal fintech kebanyakan berasal dari luar negeri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa fintech 85 persen boleh dari luar negeri. Sekarang banyak modal ventura yang masuk untuk membiayai berdirinya fintech. ’’Modal ventura itu berupa investasi. Jadi ikut mengelola dan kalau mau keluar bisa dijual,’’ paparnya.

Meski sekarang banyak pemodal yang datang dari luar negeri, tren tersebut ke depan diperkirak­an bergeser. Bukan hanya modal ventura mancanegar­a yang masuk, tetapi juga investor lokal.

Sejalan dengan berkembang­nya fintech, Indonesia juga mene- rapkan kebijakan sandbox (ekosistem untuk uji coba) untuk memberikan ruang bagi perusahaan fintech agar tumbuh. Regulasi tersebut juga diterapkan di beberapa negara seperti Singapura dan Hongkong. ’’Berdasar hasil survei, aspek regulasi sudah memadai, sedangkan yang masih menjadi tantangan adalah aspek pengembang­an,’’ paparnya.

Mengacu pada data OJK periode Desember 2016–Desember 2017, jumlah peminjam fintech mencapai 259.635 orang. Sementara itu, jumlah pemberi dana pinjaman mencapai 100.940 orang. ”Pinjaman terendah Rp 29 juta. Amount kredit kecil karena melibatkan banyak investor,” ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia